TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh dan bertahap sejak tanggal 1 Desember 2024. Ketentuan ini berlaku pada 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kami rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam melalui keterangan resminya, Ahad, 1 Desember 2024.
Adanya Peningkatan Keamanan
Godam menjelaskan bahwa berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan.
"Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru," kata Godam.
Selain itu keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisir risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
Banyak Negara Gunakan E-paspor
Godam mengatakan, hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah. Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” kata Godam.
13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan meliputi:
1. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
4. Kantor Imigrasi Medan
5. Kantor Imigrasi Batam
6. Kantor Imigrasi Makassar
7. Kantor Imigrasi Tangerang
8. Kantor Imigrasi Surabaya
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai
10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.