Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

1 month ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama merespons adanya informasi di media sosial perihal larangan pernikahan di hari libur. Informasi itu beredar usai Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah adanya larangan pernikahan di hari libur tersebut. Dia berujar, bahwa regulasi soal pencatatan pernikahan itu tidak membatasi pasangan melakukan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama atau KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Oktober 2024.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, ujarnya, hal itu disebabkan lantaran KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat, bukan karena regulasi tersebut.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah KUA, bukan petugas penghulu," ujarnya.

Terlebih lagi, kata Anna, aturan Menteri Agama itu baru akan berlaku tiga bulan ke depan setelah ditetapkan. Dia melanjutkan, regulasi tentang pencatatan pernikahan itu membutuhkan waktu penyesuaian.

Iklan

Dia berujar, regulasi ini juga bakal disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi kesalahpahaman perihal aturan pernikahan yang berlaku.

"Selama tiga bulan ke depan kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," ucap Anna.

Dia menyatakan, bahwa pasangan tetap bisa melakukan pernikahan selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Anna berharap klarifikasi dari instansinya ihwal informasi yang beredar bisa meredakan kekhawatiran masyarakat.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan," ujarnya.

Pilihan Editor: Kemenag Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 7 Madrasah

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online