Mengenal Masa Nifas dalam Islam, Tanda Berakhir dan Cara Bersuci sesuai Sunah

1 day ago 7

Masa nifas dalam Islam memiliki aturannya tersendiri. Bunda perlu memahaminya untuk dapat sah beribadah dan tidak melanggar hukum Islam.

Terdapat tiga macam darah yang keluar dari kemaluan wanita. Di antaranya bersifat haram sehingga menghalangi seseorang untuk beribadah, salah satunya adalah nifas.

Menurut mazhab Syafi’i, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Namun, ulama lainnya berpendapat bahwa nifas keluar bersamaan atau bahkan sebelum melahirkan.

Mengenal perbedaan nifas, haid, dan istihadhah yang perlu dipahami Muslimah

Darah yang keluar dari kemaluan wanita dapat berupa nifas, haid, dan istihadhah. Meskipun serupa, ketiga kondisi perdarahan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut perbedaan nifas, haid, dan istihadhah yang perlu dipahami setiap Muslimah:

1. Haid

Haid adalah siklus bulanan alami yang terjadi pada perempuan setelah mencapai masa baligh atau pubertas. Darah haid biasanya memiliki warna merah pekat dan kehitaman.

2. Nifas

Darah nifas keluar setelah seorang wanita melahirkan yang berisi cairan darah atau gumpalan daging (mudghah). Berbeda dengan darah haid, darah nifas umumnya berwarna lebih terang dan tidak terlalu pekat.

3. Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar karena disebabkan oleh suatu penyakit. Darah istihadhah keluar di luar masa nifas dan haid, dan dapat berlangsung lebih dari 15 hari.

Seseorang yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan ibadah, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) .. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.

Artinya: "Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku sholat dan berpuasa? Beliau bersabda: "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah." Hamnah berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu." Nabi bersabda: "Ini hanyalah salah satu usikan setan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta'ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian sholatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah." (HR Ahmad).

Hukum nifas

Dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah, Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan bahwa hukum nifas memiliki kesamaan dengan hukum haid. Oleh karena itu, perempuan yang berada dalam masa nifas dianggap tidak sah untuk melakukan ibadah seperti salat atau puasa. Mereka juga wajib menqadha puasa, tetapi tidak perlu mengqadha salat.

Terdapat beberapa pendapat mengenai masa nifas dalam Islam. Mayoritas ulama bermazhab Hanafi, Hanabilah, dan kaum Maliki beranggapan bahwa 40 hari adalah batas maksimal masa nifas.

Di sisi lain, kalangan bermazhab Syafi’i menyebutkan bahwa 40 hari bukan merupakan durasi maksimal, melainkan masa nifas secara umum. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah yang berbunyi:

وَمَا رُوِيَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَمْ تَجْلِسُ الْمَرْأَةُ إِذَا وَلَدَتْ؟ قَالَ : " تَجْلِسُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا إِلَّا أَنْ تَرَى الظُّهْرَ قَبْلَذَلِكَ ..

Artinya: Sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah, beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: Berapa lama wanita menunggu ketika ia melahirkan? Nabi menjawab, "wanita menunggu selama 40 hari kecuali ia menemukan dirinya sudah suci sebelum itu." (HR Abu Daud).

Tanda berakhirnya masa nifas menurut Islam

Dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak ada batas minimal masa nifas dan bisa berlangsung sesaat. Sementara batas maksimalnya adalah 60 hari, yang diyakini oleh para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i.

Meskipun demikian, pendapat ulama lainnya menyebutkan bahwa masa nifas berlangsung selama 11 hari, 20 hari, dan 30 hari.

Berakhirnya masa nifas dapat berbeda-beda tergantung pada pengalaman nifas setiap wanita. Kondisi tersebut tidak bisa menjadi petunjuk untuk menentukan batas maksimal dan akhir masa nifas, seperti yang dijelaskan dalam Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum.

Apakah perempuan boleh salat sebelum 40 hari?

Masa nifas dalam Islam memang menyebutkan durasi selama 40 hari. Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga perempuan boleh kembali salat?

Perempuan diperbolehkan menunaikan ibadah wajib apabila perdarahan sudah berhenti keluar dari kemaluan. Namun, tidak ada salahnya menunggu hingga 40 hari untuk memastikan darah nifas benar-benar sudah tidak keluar lagi. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan masa nifas telah berakhir agar seseorang bisa beraktivitas seperti semula.

8 Larangan ketika masa nifas dalam pandangan Islam

Terdapat larangan masa nifas dalam Islam yang hukumnya haram apabila dilakukan. Berikut larangan masa nifas menurut Imam Syafi’i seperti yang dijelaskan dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid:

1. Salat

Seorang perempuan yang sedang dalam masa nifas haram hukumnya melakukan salat fardhu, salat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari)

2. Membaca Al-Qur’an

Selama masa nifas, seorang Muslimah dilarang membaca Al-Qur’an sehingga bisa terdengar oleh diri sendiri. Namun, tidak ada larangan untuk membaca Al-Qur’an di dalam hati atau melihat mushaf. Tidak dilarang juga untuk menggerakkan lisannya atau berbisik asalkan tidak terdengar oleh diri sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang sedang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR At Tirmidzi)

3. Berpuasa

Perempuan dilarang untuk berpuasa selama masa nifas, tetapi wajib menggantinya setelah masa nifas berakhir.

Dari Mu'adzah RA, ia menuturkan, "Aku pernah bertanya kepada Aisyah RA: 'Ada apa dengan seorang wanita yang sedang haid? Mengapa ia wajib mengganti puasanya dan tidak wajib mengganti salatnya?' Ia menjawab, 'Kami pernah mengalami hal itu di zaman Rasulullah SAW. Lalu, kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.'" (HR Bukhari dan Muslim)

4. Menyentuh Mushaf

Diharamkan bagi seorang wanita untuk menyentuh dan membawa mushaf selama masa nifas meskipun menggunakan benda pelindung. Namun, jika seseorang khawatir mushaf akan terbakar atau jika dibiarkan dapat terkena najis, maka diwajibkan untuk membawanya ke tempat aman.

Allah SWT berfirman:

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan." (QS. Al-Waqiah: 79)

5. Berdiam diri dan bolak-balik melewati masjid

Diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)

Namun, hukumnya boleh jika melewati masjid untuk suatu keperluan, dan makruh jika melewati masjid tanpa adanya keperluan dengan syarat tidak akan mengotorinya.

6. Bersetubuh

Rasulullah SAW bersabda, “"Barang siapa menggauli istri yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kufur pada apa yang Allah turunkan kepada Muhammad." (HR At Tirmidzi)

7. Tawaf

Kedudukan tawaf setara dengan salat sehingga tidak boleh dilakukan oleh perempuan dalam keadaan nifas. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tentukan atas anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji. Hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Ka'bah, sampai kamu suci." (HR Bukhari)

8. Bercumbu di bagian antara pusar dan lutut

Haram hukumnya bagi wanita nifas untuk bersenang-senang dan bercumbu di bagian antara pusar dan lutut dengan bersetubuh atau lainnya. Hal tersebut dilarang ketika nifas karena dapat mendorong ke persetubuhan meskipun dilakukan tanpa syahwat.

Cara menyucikan darah nifas: niat dan tata cara mandi nifas

Mandi adalah cara untuk menyucikan darah nifas. Perempuan yang telah menyelesaikan masa nifas wajib mandi sebagaimana mandi haid. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Niat mandi setelah nifas

Berikut bacaan niat untuk mandi wajib setelah nifas:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mandi wajib untuk menyucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala.

Tata cara mandi nifas

Tata cara mandi wajib setelah nifas sama dengan mandi wajib sesudah haid. Adapun tata caranya meliputi:

  • Membaca niat
  • Mencuci tangan tiga kali sebelum mandi atau memasukkannya ke dalam air.
  • Membersihkan kemaluan dan kotoran pada tubuh dengan tangan kiri.
  • Mencuci tangan dengan sabun setelah membersihkan kemaluan.
  • Berwudhu dengan sempurna seperti hendak salat.
  • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
  • Mengguyurkan air ke kepala tiga kali hingga membasahi pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok atau menyela-nyela.
  • Mengguyur air ke seluruh badan dari sisi kanan, kemudian sisi kiri.

Demikian penjelasan mengenai masa nifas dalam Islam, termasuk ulasan mengenai berapa lama masa nifas berlangsung dan bagaimana cara bersucinya. Semoga bermanfaat dan menjadi panduan dalam menjalani masa nifas.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online