Pilkada 2024: Syarat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

1 month ago 31

TEMPO.CO, Jakarta - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilakukan pada 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk beberapa daerah, proses rekapitulasi telah memasuki tahap penetapan hasil.

Sebelumnya, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November-15 Desember 2024

Sementara itu, apabila terdapat ketidaksepakatan terhadap hasil pilkada, sengketa pilkada dapat dilakukan setelah 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun syarat untuk mengajukan gugatan atau sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 ayat (5) yang menerangkan bahwa peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 
hari kerja sejak diterimanya permohonan dari kontestan pilkada.

Perlu diketahui, pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi alat atau dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Namun, apabila alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Penetapan Calon Terpilih

  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Khumar Mahendra, Sapto Yunus, dan Devy Ernis berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online