Jakarta -
Bunda yang sedang hamil tentu ingin janin dalam kandungan sehat dan berkembang sampai waktu melahirkan. Karena itu banyak Bunda yang kontrol ke dokter kandungan. Namun tak semua Bunda ke dokter kandungan tapi ke kontrol kehamilan ke bidan yang buka praktik sendiri atau pun di puskesmas.
Dr. Purnawan Senoaji, Sp.OG-KFM, seorang dokter kandungan konsultan kedokteran fetomaternal menuturkan ada plus minus kontrol kehamilan di bidan.
Dokter Purnawan mengatakan kontrol di bidan sebenarnya tidak ada masalah sama sekali selama Bunda melakukan pemeriksaan secara detail. Mulai dari pemeriksaan janin dari kondisinya sampai keluhan yang dirasakan Bunda selama kehamilan.
"Kontrol di bidan itu ga apa-apa. Bukan kalau kontrol tuh harus USG terus itu enggak. Tapi ibu periksa di bu bidan biasanya di situ di timbang, ditensi, diukur tingi rahimnya. Dicari tahu ada potensi masalah atau enggak, keluhan," ujar dr. Purnawan Senoaji, Sp.OG-KFM dikutip dari akun @purnawansenoaji_dr. HaiBunda sudah memiliki izin untuk mengutipnya.
Selain itu, dokter Purnawan menyarankan Bunda saat kontrol di bidan harus cek bagaimana perkembangan janin dari beratnya. Jangan sampai kontrol di bidan hanya sebagai formalitas saja seperti datang, cek tensi, nadi diberi vitamin lalu pulang tanpa tak tahu kondisi kesehatan janin dan Bunda seperti apa.
"Maksud saya setiap kali kontrol jangan sampai hanya jadi rutinitas. Ya dilakukan tapi jadi kaya robot loh. Cuman nulis tensi, cek nadi, dikasi vitamin selesei, nggak gitu. Jadi harus berusaha untuk melihat perkembangannya harusnya segini, bulan berikutnya harusnya segini gitu," tuturnya.
Dokter Purnawan juga menyarankan untuk melakukan USG agar penilaian bidan tentang janin Bunda sesuai. Terlebih fasilitas dan BPJS bisa digunakan untuk melakukan pemeriksaan rutin.
"Selama kontrol sama bu bidan alangkah baiknya tetap ada sekali waktu dilakukan USG untuk menilai apakah penilainya bu bidan ini cocok atau tidak. Toh USG sekarang bisa di pukesmas ada, pakai BPJS bisa jadi harusnya sih bukan jadi masalah. Begitu nanti cocok kan jadi bu bidannya juga tenang," kata dosen Universitas Indonesia ini.
Dokter Purnawan mengatakan jangan sampai saat melahirkan Bunda ada keluhan seperti bayi lahir kecil, tensi tinggi sampai punya riwayat diabetes, Bunda tidak mengetahuinya sebelumnya.
"Intinya pokoknya jangan cuman lewat doang supaya buku pinknya terisi gitu tapi ujung-ujungnya pas lahir ternyata kecil, pas lahir ternyata tensinya tinggi, pas lahir ternyata kegedean, posisinya salah, ada diabetes nggak ketahuan," tuturnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa periksa di bidan tidak masalah tapi harus benar-benar cek kondisi janin sampai ibu hamil secara menyeluruh seperti yang dijelaskan di atas.
"Banyak yg nanya, kontrol hamil tapi bu bidan aja boleh ga sih? Ya pasti boleh laaahh... kan memang kehamilan tdk bermasalah itu ya kontrolnya bisa di bu bidan saja," tuturnya.
Menurut dokter Purnawan intinya periksa di bidan atau di dokter intinya sama. Justru harus saling berkolaborasi tanpa saling menjatuhkan untuk kepentingan dan keselamatan ibu dan janin.
"Intinya dokter dan bidan itu harusnya saling mengisi saling kolaborasi, tidak perlu saling bersaing atau saling menjatuhkan... intinya semuanya demi kepentingan keselamatan ibu dan janin," katanya.
Pilih Bidan atau dokter kandungan?
Saat pertama kali hamil, mungkin Bunda merasa bingung dengan perbedaan antara bidan dan dokter kandungan. Memilih satu di antara keduanya merupakan keputusan penting agar Bunda merasa nyaman selama hamil hingga ketika melahirkan nanti.
Dikutip dari buku Dahsyatnya Hamil Sehat & Normal dari dr.Fredrico Patria.SpOG, berikut ini merupakan perbedaan antara bidan dan dokter kandungan:
1. Bidan adalah ahli dalam kehamilan normal. Sedangkan dokter kandungan memiliki pengetahuan medis dan keterampilan mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul selama kehamilan dan persalinan.
2. Bidan memperlakukan Bunda sebagai seorang pribadi daripada seorang pasien.
3. Bidan akan menenangkan Bunda ketika tahap persalinan mendekat. Sedangkan dokter terlatih mengelola kehamilan berisiko tinggi dan operasi caesar jika diperlukan.
4. Bidan secara hukum dilarang menggunakan tang dan vakum untuk membantu persalinan. Sementara dokter diizinkan menggunakan peralatan tersebut dan diperbolehkan menggunakan intervensi lain seperti anestesi epidural, episiotomy, dan bantuan kelahiran lainnya.
5. Bidan wajib memiliki ijazah dan berpengalaman.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)