PNS Boleh Mulai WFA Minggu Ini, Simak Aturan Lengkapnya agar Tidak Salah

15 hours ago 6

Jakarta -

Hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 hanya tinggal menghitung hari. Sebagian besar pekerja juga sudah mengambil cuti hingga bekerja dari jarak jauh karena harus melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun sudah menerapkan sistem kerja work from anywhere mulai minggu ini, 24-27 Maret 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dilansir dari laman detikcom, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO), pelaksanaan tugas kedinasan daru rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).

Berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran MenPANRB tentang WFA ASN/PNS:

  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, WFO, WFH, dan/atau WFA ASN dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025.
  • Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
  • Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Syarat WFA bagi ASN selama Lebaran 2025

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berikut beberapa syarat penting yang perlu dipahami terkait WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025:

1. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

2. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan lainnya;

3. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

5. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

6. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

7. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

8. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Manfaat bekerja jarak jauh

Dilansir dari laman Indeed, menjadi pekerja jarak jauh menawarkan berbagai manfaat. Berikut di antaranya:

1. Nikmati jadwal kerja yang fleksibel

Bergantung pada kebijakan khusus setiap perusahaan terkait jam kerja harian, Bunda sering kali dapat bekerja dengan jadwal yang lebih fleksibel. Bunda dapat menyesuaikan jam kerja untuk memanfaatkan waktu paling produktif dalam sehari.

2. Meningkatkan produktivitas

Saat bekerja jarak jauh, Bunda sering kali dapat meningkatkan produktivitas dibandingkan dengan rekan kerja yang mungkin harus menghadiri meeting harian atau terlibat percakapan pribadi yang dapat mengalihkan perhatian mereka dari pekerjaan.

3. Meningkatkan motivasi

Bunda dapat mengembangkan kebiasaan dan rutinitas yang mengoptimalkan hari kerja dan meningkatkan motivasi.

Nah, itulah beberapa hal yang dapat Bunda ketahui terkait aturan WFA bagi ASN mulai 24-27 Maret 2025 hingga manfaat bekerja jarak jauh. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online