Polemik Syarat Bansos di Jawa Barat, MUI Sebut Hukum Vasektomi Haram Apabila...

4 hours ago 1

Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah menjadi sorotan publik. Belum lama ini, Dedi mengusulkan syarat baru bagi penerima bantuan sosial (bansos) di wilayahnya, terutama laki-laki, untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB) yakni vasektomi.

Usulan Dedi ini menuai polemik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas buka suara mengenai hukum vasektomi dalam Islam.

Menurut Komisi Fatwa MUI, vasektomi haram bila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Perlu diketahui, Menurut definisi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN, vasektomi adalah metode kontrasepsi KB pria berupa tindakan pengikatan dan pemutusan kedua saluran (vas deferens) sperma.

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis (1/4/25), dikutip dari laman resmi MUI.

Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat. Hal tersebut sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," ungkap ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut, Rabu (30/4/25).

Ada lima syarat yang mengatakan bahwa vasektomi diperbolehkan. Berikut syaratnya:

  1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
  2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula
  4. Tidak menimbulkan mudharat bagi orang yang melakukannya
  5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).

Kiai AMA mengatakan bahwa hukum vasektomi yang haram tetap berlaku hingga saat ini, Bunda. Hal itu karena rekanalisasi tidak dapat 100 persen menjamin saluran sperma kembali normal.

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," ujarnya.

Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi. Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

Menurut Kiai AMA, rekanalisasi juga membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," kata Kiai AMA.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tak melupakan pentingnya tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

Kiai AMA juga menyampaikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.

Secara medis, vasektomi merupakan jenis KB steril, yang efektif dalam mencegah kehamilan dibandingkan metode kontrasepsi lainnya. Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), efektivitas vasektomi dalam mencegah kehamilan setelah satu tahun sedikit lebih tinggi dibandingkan sterilisasi pada perempuan.

Namun, seperti halnya sterilisasi perempuan, vasektomi tidak dapat melindungi seseorang dari Infeksi Menular Seksual (IMS). Selain itu, tindakan ini juga dapat menimbulkan risiko, seperti pendarahan ringan dan infeksi.

Demikian penjelasan MUI terkait hukum vasektomi dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online