Sekolah yang Gunakan E-Rapor Akan Dapat Tambahan Kuota 5 Persen untuk SNBP 2025

1 month ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengumumkan persyaratan dan jadwal pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 untuk penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Untuk 2025, Kemendikti memberikan kuota tambahan sebanyak lima persen untuk sekolah yang menggunakan e-Rapor.

“(Ketentuan) yang membedakan adalah di tahun ini kami mendorong sekolah untuk menggunakan e-Rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa,” ujar Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Eduart Wolok dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Menurut Eduart, penggunaan e-Rapor bisa mempercepat proses pengumpulan data lantaran sudah diisi setiap semester oleh pihak sekolah. Rektor Universitas Negeri Gorontalo itu juga mengatakan saat ini sudah ada 8.000 SMA yang menggunakan e-Rapor, sementara untuk SMK ada 7.900 sekolah dan MA ada 9.000 madrasah.

Namun, karena belum semua sekolah menggunakan e-Rapor, maka panitia menyediakan opsi dengan memberikan insentif bagi sekolah yang sudah menggunakannya. “Kami tetap menyediakan dua opsi. Karena prinsipnya kami tidak ingin ada yang dirugikan,” kata Eduardt.

Adapun sekolah berakreditasi A mendapatkan kuota sebanyak 40 persen siswa yang mendaftar SNBP. Kemudian sekolah berakreditasi B mendapatkan kuota sebanyak 25 persen, dan sekolah berakreditasi C sebanyak 5 persen. Namun apabila menggunakan e-Rapor, kata Eduart, sekolah berakreditasi A akan mendapat kuota 45 persen; sekolah berakreditasi B akan mendapat kuota 30 persen, dan sekolah berakreditasi C akan mendapat kuota 10 persen.

Eduart juga mengatakan pengisian PDSS akan mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselengggarakan secara nasional, yaitu Kurukulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Adapun siswa yang bisa mendaftar SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA yang sedang menempuh kelas terakhir pada 2025 dan memiliki prestasi unggul. Registrasi akun SNPMB Sekolah dibuka mulai dari 6 sampai 31 Januari 2025. Kemudian pengisian PDSS oleh sekolah dibuka mulai 6 sampai 31 Januari 2025. 

Berikut beberapa ketentuan umum SNBP:

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik.
2. Sekolah yang mengikutkan ssiswa dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional dan mengisi rapor siswa yang eligible di PDSS.
3. Sekolah harus memiliki akun SPNMB siswa.

Informasi lebih lanjut mengenai SNPMB 2025 bisa dilihat lebih lanjut melalui laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online