Sentra Gakkumdu Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon di Banten

1 month ago 9

TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mendalami dugaan politik uang yang terekam video. Dugaan politik uang tersebut terlihat saat seseorang keluar dari sunroof atau jendela atas, kendaraan yang sedang berjalan perlahan di Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.

Orang itu menyebar duit yang membuat warga dari yang tua hingga anak berhamburan. Mereka memungut dan menangkap lembaran uang kertas yang disebar dari atas kendaraan berwarna hitam itu.

Bagian belakang mobil itu terpasang stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2 Andra Sony- Dimyati Natakusumah. Sedangkan di bagian kanan terpampang wajah pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang  Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, yang diusung Koalisi Pandeglang Maju, gabungan partai politik terdiri Partai Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PKB, PSI dan Garuda.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menyatakan  dugaan pelanggaran itu sedang dalam proses penanganan Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu bersama Gakkumdu Pandeglang, diperoleh informasi awal bahwa giat tersebut adalah giat pawai maulid (Maulid Nabi Muhammad SAW),"kata Didin, Sabtu 12 Oktober 2024.. "hal- hal lainnya masih dalam proses pendalaman, termasuk kami juga mengundang terhadap pria tersebut."

Didin mengatakan uang yang disebar itu pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu. 

Berikut tahap-tahap yang dilakukan Bawaslu Pandeglang:

1. Informasi masuk berupa video bagi-bagi uang. Bawaslu Pandeglang merespon cepat informasi tersebut, dengan menginstruksikan panwascam untuk melakukan penelusuran sebagaimana mana hukum acara penangan pelanggaran berdasarkan ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024, atas perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020.

2. Bawaslu Pandeglang melalui koordinator divisi, bersama rekan Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan, hari ini, akan mendampingi dan ikut serta melakukan penelusuran guna memperoleh informasi yang komprehensif terhadap video tersebut. Mereka akan memastikan rangkaian kegiatan, lokasi, keterangan saksi-saksi  dan bukti-bukti  lainnya.

Iklan

3. Penelusuran dilakukan paling lama tujuh hari untuk dilakukan penanganan berikutnya.

4. Bawaslu bersama Gakkumdu, telah melakukan supervisi, pendampingan dan monitoring penelusuran terhadap video tersebut.

5. Menyusun timeline permohonan informasi dan melakukan identifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan/informasi dalam proses penelusuran.

6. Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan/informasi diantaranya adalah warga yang diduga berada dalam video tersebut pada tanggal 10 Oktober  2024,  sejumlah empat orang dengan mendatangi  tempat kejadian  peristiwa  atau rumah warga tersebut.

7.Bawaslu melalui Panwascam dan didampingi Gakkumdu telah meminta keterangan lanjutan terdap saksi-saksi 4 orang dan panitia 2 orang, pada tgl 11 Oktober 2024.

8. Permohonan informasi lanjutan saksi-saksi tambahan (3 orang) dan terlapor 1 dan 1 orang tim kampanye paslon 02, pada tanggal 12 Oktober 2024.

9. Permohonan informasi telah dilakukan kepada warga sebanyak 13 orang, 1 orang tim kampanye dan 1 orang terlapor.

Pilihan editor: Korban Speedboat Milik Calon Gubernur Maluku Utara Bertambah, 5 Orang Meninggal

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online