Jakarta -
Bunda pasti sudah tak asing dengan kata 'tilang'. Istilah tilang sering digunakan pada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalanan.
Tilang ternyata adalah singkatan, Bunda. Lantas, apa kepanjangan dari tilang dan bagaimana aturannya dalam lalu lintas?
Simak penjelasan lengkap Bubun berikut ini ya.
Tilang adalah singkatan
Tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen), tilang didefinisikan sebagai bukti pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukti pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
Penerbitan surat tilang
Tilang sering kali berbentuk surat. Pasal 25 dalam PP No. 88 Tahun 2012 menjelaskan bahwa penerbitan surat tilang dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan belangko tilang.
Nah, berikut isi dari belangko tilang yang sering diberikan pihak berwenang ke pelanggar lalu lintas:
- Identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan
- Ketentuan dan pasal yang dilanggar
- Hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran
- Barang bukti yang disita
- Jumlah uang titipan denda ke bank
- Tempat atau alamat dan/atau nomor telpon pelanggar
- Pemberian kuasa
- Penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa
- Berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan
- Hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan
- Catatan petugas penindak
Ketentuan tilang
Dikutip dari laman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut prosedur penilangan yang dilakukan polisi ke pelanggar lalu lintas di jalan:
- Polisi memberhentikan pelanggar, lalu ia wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas.
- Polisi menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
- Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip
biru, kemudian membayar denda di tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan
meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. - Bila meminta sidang, maka pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Menyuap polisi saat tilang bisa dihukum
Menyuap polisi saat terkena 'tilang' bisa dihukum, Bunda. Contoh tindakan menyuap seperti memberikan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang
itu sangatlah sulit.
Tapi, ada pula kalanya polisi lah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.
Bila kasus penyuapan tersebut terjadi dan terbukti, maka mereka yang terlibat (polisi atau penyuap) bisa dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Sistem tilang poin berlaku tahun 2025
Tahun ini, sistem tilang poin diberlakukan di Tanah Air, Bunda. Dilansir detikcom, pelanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sistem poin untuk tilang pada surat izin pengemudi (SIM).
Dalam aturan tilang baru ini, pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun. Poin tersebut akan berkurang bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika poin telah mencapai batas tertentu, maka pengendara akan diberikan sanksi. Sementara bila sudah terkumpul 12 poin, maka pengendara akan dikenai penalti 1.
Sanksi dari penalti 1 tersebut akan dikenai penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Nah, jika sudah terkumpul 18 poin, maka akan dikenai penalti 2. Bila terkena penalti 1 dan penalti 2, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Pencabutan SIM dapat dilakukan bila hal itu ada di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM. Tetapi, ada ketentuan di mana ia tetap harus ikut pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur dalam pembuatan SIM baru.
Ketentuan terkait poin dalam sistem tilang ini tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Demikian penjelasan terkait tilang lalu lintas. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)