Tim Hukum Ridwan Kamil Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU DKI dan Jaktim ke DKPP

1 month ago 22

TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Mereka mendatangi langsung kantor DKPP pada Kamis pagi.

Anggota tim hukum Rido, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan pihaknya melaporkan 12 orang, terdiri dari 7 dari KPU DKI Jakarta mulai dari Ketua hingga anggota dan 5 orang dari KPUD Jakarta Timur ke DKPP. “Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta terutama DKI Jakarta, ketua dan anggotanya, berikutnya dari KPUD Jakarta Timur,” kata dia usai membuat laporan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Alasan tim hukum melaporkan 12 orang dari KPU DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Timur ke DKPP karena dugaan ketidakprofesional sebagai penyelenggara pemilu. “Dugaannya jelas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Muslim.

Akibat dugaan ketidakprofesionalan itu, menurut Muslim, sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jakarta Timur tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu. “Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujarnya. 

Muslim juga mengklaim sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jakarta Timur yang tidak bisa memilih, merupakan pemilih pasangan Rido. “Luar biasa, ini 1,4 juta itu pemilih Rido ada di situ,” kata dia.

Tim Hukum Rido juga menduga KPU DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Timur melanggar kode etik, sebab tidak mendistribusikan pemberitahuan C6 secara merata. “Bahwa penyelenggara pemilu harus menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Salah satunya harus mengkontrol C6 pendistribusian  berjalan di masyarakat,” kata dia.

Muslim berharap agar DKPP bisa memberi keputusan sesuai dengan bukti-bukti yang dibawa oleh tim hukum Rido terkait tidak meratanya pendistribusian C6. “Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ada aturannya, mulai dari peringatan ringan sampai pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya. 

Meski demikian, Muslim maupun jajaran tim hukum Rido tetap menunggu dan menyerahkan seluruh keputusan dari DKPP. “Kasus ini kita serahkan ke DKPP ya. Biar DKPP yang memutuskan,” kata dia.

Dalam sejumlah hasil quick count, pasangan Rido kalah dari pesaingnya, Pramono Anung-Rano Karno. Rido memperoleh sekitar 39 persen suara, sedangkan Pramono-Rano 51 persen. Adapun paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10 persen suara. Tim pemenangan Pramono-Rano sudah mengklaim kemenangan di 42 dari 44 kecamatan di DKI Jakarta dari hasil real count internal.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online