TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan aparat keamanan di daerah. Menurut dia, kesiapan anggaran PSU perlu segera dipastikan.
“Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka di Kantor Pusat Kemendagri pada Selasa, 4 Maret 2025 dikutip dari keterangan resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ribka mengatakan, pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif.
Seperti diketahui, MK menetapkan ada 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, total terdapat 26 satuan kerja atau Satker KPU untuk PSU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan mengatakan pihaknya memberi waktu 10 hari kepada Kemendagri untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PSU sejak pelaksanaan rapat bersama komisinya pada 27 Februari 2025. Hal itu mencakup kepastian alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila daerah tidak mampu membiayau PSU.
“Nanti (menyampaikan) kepada DPR apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat,” kata Dede usai rapat bersama mitra Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia mengatakan kebutuhan anggaran untuk melakukan PSU hasil keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mencapai sekitar Rp 750 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.