Apa yang Harus Dilakukan Istri jika Suami Tidak Memberi Nafkah? Ini Kata Pakar

1 week ago 6

Jakarta -

Suami adalah kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Namun, tak jarang ditemukan kasus bahwa seorang suami tidak memberikan nafkah kepada keluarganya.

Dalam buku Nafkah dalam Pandangan Islam karya Dr. Sopiandi, BA, dkk, nafkah merupakan satu hak yang wajib dipenuhi seorang suami terhadap istrinya.

Rasulullah SAW bersabda: Dari Hakimputra Muawiyah dari ayahnya ra., ia berkata, “Aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa kewajiban seoang di antara kami terhadap istri?’. Beliau menjawab, ‘Kami beri makan bila kamu makan, kamu beri pakaian bila kamu berpakaian, janganlah kamu memukul dan janganlah kamu mencela dan janganlah kamu tinggalkan kecuali di dalam rumah’.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Nasa’I, dan Imam Ibnu Majjah)

Penilaian Tengah Semester

Sementara itu, dalam pandangan Islam kewajiban memberikan nafkah ini juga dijelaskan dalam surat At-Thalaq ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (At-Thalaq: 7)

Lantas, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya? Simak penjelasan pakar berikut ini.

Pendapat pakar tentang suami yang tidak memberikan nafkah

Dilansir dari laman detikcom, advokat Hadiansyah Saputra, S.H mengatakan pengertian nafkah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah belanja untuk hidup, uang pendapatan, bekal hidup sehari-hari, dan rezeki.

Ada pula pengaturan dasar mengenai kewajiban suami untuk memberikan nafkah dapat dilihat antara lain di dalam:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi:

Setiap suami wajib menerima istrinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi istrinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi:

Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.

c. Kompilasi Hukum Islam, Buku I tentang Hukum Perkawinan, Bagian Ketiga tentang Kewajiban Suami, Pasal 80 yang berbunyi:

Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Berdasarkan pengaturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memberikan nafkah ataupun segala sesuatu keperluan hidup istri adalah kewajiban seorang suami.

Namun, mengenai berapa besaran nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istrinya itu sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan sang suami, yang tentunya harus dilaksanakan secara proporsional.

“Jika suami mempunyai kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarga dengan cukup, maka sepatutnya suami mencukupi kebutuhan nafkah istri dan keluarganya tersebut dengan cukup pula. Namun, jika ia tidak menafkahi istri dan keluarganya dengan cukup padahal ia mempunyai kemampuan untuk itu, maka ia telah berlaku tidak adik kepada istri dan keluarganya,” ujar Hadiansyah.

Oleh karena itu, menurut hukum selaku istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non Muslim) untuk menuntut nafkah terhadap suami tersebut.

Nah, itulah pendapat pakar terkait suami yang tidak memberikan nafkah untuk istri. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online