TEMPO.CO, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyebut laporan dugaan sejumlah camat dan lurah-kepala desa di Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan mendukung Bobby Nasution-Surya telah memenuhi syarat.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu menyebut syarat yang dimaksud adalah syarat formil dan materiil. Saut mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Divisi Penanganan Pelanggaran.
"Kami limpahkan untuk ditindaklanjuti setelah dinyatakan memenuhi syarat," kata Saut kepada Tempo, Sabtu, 9 November 2024.
Pelimpahan, Saut mengatakan, dilakukan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Alasannya, lokasi deklarasi dilakukan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Nantinya, Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Saut menjelaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota akan menindaklajuti laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi, misalnya dalam menentukan siapa pihak yang akan dilakukan pemanggilan maupun mendalami motif peristiwa.
"Sesuai regulasi, setelah dilakukan registrasi Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk menangani laporan yang dilimpahkan tersebut," ucap Saut.
Adapun Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya, Hinca Pandjaitan mengatakan menyerahkan penuh penanganan laporan kepada Bawaslu.
Ia menyebut Bawaslu lebih memahami ihwal tugas, fungsi dan bagaimana proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pilkada.
"Kalau ada kecurangan, pelanggaran atau mobilisasi biar ditindak sesuai koridor hukum," kata Hinca.
Sebelumnya, Tempo memperoleh rekaman video deklarasi dukungan Camat dan Lurah-kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi terhadap Bobby-Surya. Video tersebut berdurasi 36 detik.
Rekaman video tersebut telah dilaporkan oleh Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kepada Bawaslu Sumatera Utara.
"Kami laporkan pada 5, November 2024. Kami harap Bawaslu dapat segera bertindak," kata Ketua Tim hukum Edy-Basri, Yance Aswin.