Berakhir Damai, Guru Honorer Supriyani Merasa Tertekan

1 week ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani merasa tertekan saat adanya proses damai dengan keluarga korban berinisial D, berusia 8 tahun. Pertemuan ini diatur oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati pada Kamis, 7 November 2024.

Supriyani menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini pada awalnya diatur oleh Bupati Konsel. Adapun pertemuan itu untuk permintaan maaf dan sebagai jalan damai antara Supriyani dan keluarga terduga korban. 

Pertemuan ini diawali dengan dipanggilnya Supriyani oleh Bupati di Rujab, sesampainya di sana, Supriyani melihat tim kuasa hukumnya, Samsuddin yang hadir. Kemudian ia diarahkan agar mempertimbangkan perdamaian kasus tersebut. 

"Saya dibawa di Rujab (Bupati) untuk dipertemukan oleh orang tua korban di sana, dan di situ isi percakapan Pak Bupati itu untuk permintaan maaf dan atur damai, tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," ucap Supriyani.

Pada saat pertimbangan dibicarakan kepada Supriyani, ia memilih untuk menyerahkan hal itu kepada pengacaranya. 

"Saya disuruh mempertimbangkan itu (perdamaian), dan saya serahkan semua itu kepada pengacara saya," tuturnya.

Setelah menyepakati perdamaian itu melalui penandatanganan, dirinya tak langsung membaca surat perdamaian yang diketik oleh Samsuddin. Sebab, dia menyerahkan perkara itu kepada kuasa hukumnya. 

"Pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca isinya, karena saya sudah serahkan semua sama pengacara, dan di situ saya disuruh tanda tangan," jelas Supriyani.

Saat ditanya tentang perasaannya akan pertemuan itu, Supriyani mengaku dirinya merasa tertekan. Sebab pertemuan yang mengharuskan dirinya menyepakati perdamaian antara dirinya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Tak hanya itu, ia turut menambahkan bahwa tujuan dari pertemuan itu dilaksanakan agar permasalahan yang dihadapinya lekas selesai dan menjadi bahan hakim untuk memutuskan persidangan yang digelar hari ini.

"Karena di situ kita dipertemukan supaya permasalahan ini cepat selesai dan kemarin di pertemuan itu bisa untuk bekal waktu persidangan hari ini, supaya bisa diselesaikan," kata Supriyani.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap salah satu muridnya, mendapat keputusan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

Tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan terkait dugaan penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penasihat hukum Supriyani juga mengklaim adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa keberatan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo, dengan menetapkan agenda pemeriksaan saksi anak korban serta dua saksi lainnya dalam sidang tertutup.

Kemudian, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu dituduh menghukum muridnya dengan tindak kekerasan.

Upaya mediasi saat itu tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alhasil, polisi menetapkan Supriyani sebagai tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online