Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri Menurut Islam

1 day ago 9

Momen malam takbiran selalu membawa suasana haru dan kebahagiaan tersendiri bagi umat Muslim. Setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh, gema takbir berkumandang di seluruh penjuru, menandakan tibanya Hari Raya Idul Fitri. Malam ini menjadi waktu yang penuh dengan syukur dan sukacita, di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Selain itu, banyak keluarga yang memanfaatkan malam takbiran untuk berkumpul bersama, saling berbagi cerita, dan mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut hari kemenangan. Namun, di tengah suasana sakral ini, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Ayah dan Bunda. Apakah diperbolehkan berhubungan intim di malam takbiran? Mengingat malam ini adalah bagian dari perayaan keagamaan, bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam menyikapi hal ini?

Untuk memahami lebih lanjut, Ayah dan Bunda perlu melihat pandangan ulama serta dalil yang berkaitan dengan hukum berhubungan suami istri di malam takbiran. Ada yang membolehkan, ada pula yang menyatakan makruh. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Bolehkah berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri? Ketahui hukumnya dalam Islam

Dalam ajaran Islam, hubungan intim antara suami dan istri merupakan hal yang halal dan mubah (diperbolehkan). Tidak terdapat dalil yang secara khusus melarang aktivitas tersebut pada malam takbiran Idul Fitri.

Oleh karena itu, secara umum, pasangan suami istri diperbolehkan untuk berhubungan intim pada malam tersebut, kecuali dalam keadaan tertentu yang memang diharamkan.

Pendapat yang membolehkan berhubungan suami istri di malam Takbiran

Melansir dari detik.com, Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan khusus untuk berhubungan suami istri di malam takbiran. Dalam Islam, hubungan suami istri merupakan bagian dari fitrah manusia dan menjadi salah satu bentuk ibadah jika dilakukan dengan niat yang baik serta sesuai dengan aturan agama.

Dalam surat Al-Baqarah 2:187 juga dijelaskan mengenai hubungan suami istri.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Pendapat ini juga didukung oleh penjelasan menurut Ustadz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin. Beliau mengatakan berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah. Namun, hukum ini bisa menjadi berubah menjadi haram karena kondisi tertentu, Bunda. Kondisi yang dimaksud adalah jika Bunda dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Larangan berhubungan suami istri pada malam Hari Raya

Bunda, meski tidak ada larangan khusus untuk berhubungan suami istri pada malam hari raya, masih ada perspektif tasawuf yang melarang hubungan suami istri pada malam hari raya tersebut. Akan tetapi, larangan ini tidak sampai tahap haram. Hanya saja hukumnya menjadi makruh.

Melansir dari detik.com, hal tersebut sesuai dengan pernyataan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ yang berbunyi sebagai berikut.

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).”

Alasan dimakruhkan berhubungan suami istri di malam Takbiran

Masih melansir laman detik.com, persoalan mengenai mengapa hukum hubungan suami istri menjadi makruh bila dilakukan saat malam takbiran bisa terjadi karena hal ini disebabkan pada malam hari raya tersebut lebih diutamakan diisi dengan beribadah, beramal, dan berserah diri kepada Allah SWT. 

Seperti yang kita ketahui, mengumandangkan takbir sebanyak-banyaknya termasuk dalam rangkaian ibadah pada malam hari raya sebagai ungkapan keagungan dan kebesaran Allah SWT, Bunda.

Oleh karena itu, Ayah dan Bunda difokuskan untuk beribadah kepada Allah SWT pada saat malam takbiran itu.

Hukum berjimak atau hubungan suami istri dalam Islam

Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sawarawat, Lc., dalam Islam terdapat lima macam hukum dalam melakukan jimak atau hubungan intim antara pasangan suami istri. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Wajib

Hukum berhubungan suami istri menjadi wajib jika Bunda dan Ayah telah menjadi pasangan yang halal. Hal ini menjadi jelas diperbolehkan karena ketika saat masing-masing dalam kondisi kebutuhan biologis, maka ia dapat melakukan hubungan badan tersebut tanpa melakukan zina.

2. Sunnah

Selanjutnya, hukum hubungan badan suami istri akan menjadi sunnah apabila jimak dilakukan dengan niat ibadah dari hamba pada Allah SWT dan juga untuk memenuhi perintah-perintah sunnah Rasulullah SAW.

3. Mubah

Bunda, hukum melakukan hubungan badan dengan suami dapat disebut mubah atau diperbolehkan dan nilainya halal apabila dilakukan dengan pasangan hidup yang sah statusnya di mata agama.

4. Makruh

Hukum bersetubuh dengan pasangan sah akan menjadi makruh dalam waktu tertentu. Misalnya pada malam takbiran di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini terjadi karena di saat waktu tersebut lebih baik diisi dengan amalan ibadah kepada Allah SWT. Namun, jika melakukan hubungan intim juga tidak dipermasalahkan.

5. Haram

Terakhir, akan menjadi haram hukumnya bersetubuh antara suami istri jika jimak masyru’ terlarang atau bersetubuh saat istri sedang masa nifas, sedang berpuasa Ramadhan di siang hari, sedang beri'tikaf di masjid, dan sebagainya.

Hal ini juga terjadi jika jimak masyru’ sejak awal, yaitu bersetubuh dengan yang bukan mahramnya (zina), menggauli istri dalam duburnya, dan sebagainya. 

Doa berhubungan suami istri, sebelum dan sesudahnya: Arab, Latin, dan artinya

Allah SWT telah mengatur bacaan doa yang sebaiknya diamalkan sebelum berhubungan badan. Hal ini sebagai bentuk doa permohonan dalam meminta pemberian keturunan oleh Yang Maha Kuasa.

Berikut ini doa yang dapat dilafalkan saat hendak berhubungan suami istri.

بِاسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صُلْبِي

Bismillahil 'aliyyil 'adziimi Allahummaj 'alhaa dzurriyyatan thayyibatan in kunta qaddarta an takhruja dzaalika min shulbii

Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Allah, jadikanlah ia keturunan yang baik apabila Engkau menakdirkan akan menganugerahkan anak dari tulang sulbiku."

Bunda dan Ayah juga dapat melafalkan doa lain di bawah ini.

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِيَ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Allahumma jannibnii asy-syaithaana wa jannibi asy-syaithaana maa razaqtanii

Artinya: "Ya Allah, jauhkanlah saya dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau anugerahkan padaku." (HR Abu Dawud)

Kemudian, sesudah melakukan hubungan badan sebaiknya tidak langsung tidur atau membersihkan diri, dahulukan membaca doa berikut:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المْـَــاءِ بَشَـــرًا

Alhamdu lillaahi Lladzii Khalaqa Minal Maa I Basyaraa

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya sebagai keturunan".

Setelah itu, Ayah dan Bunda wajib untuk membersihkan diri dengan mandi wajib (janabah). Merujuk pada buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dijelaskan doa serta tata cara mandi wajib sehabis melakukan hubungan badan.

  • Membaca niat berikut:

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitul ghusla liraf'il hadastil akbari fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta'ala."

  • Mencuci tangan sebanyak tiga kali.
  • Membersihkan kemaluan beserta kotoran yang ada dengan mengusapnya menggunakan tangan kiri.
  • Mencuci tangan dengan sabun setelah membersihkan kemaluan.
  • Berwudhu yang sempurna sama seperti wudu sebelum solat.
  • Mengguyurkan air pada kepala tiga kali, sampai ke pangkal atau kulit kepala dengan menggosok-gosok pada sela rambutnya.
  • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan lalu sehabis itu ke sisi kiri.

Adab berhubungan seks dalam Islam

Adapun adab berhubungan badan dalam islam yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, dijelaskan dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4, yaitu sebagai berikut.

  • Berwudhu
  • Membaca Basmalah
  • Membaca surah Al-Ikhlas
  • Membaca takbir
  • Membaca tahlil
  • Berdoa sebelum melakukan hubungan badan

Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, maka dapat dilanjutkan dengan upaya suami memberikan afeksi berupa rayuan serta sentuhan fisik pada istri. Hal ini dilakukan tanpa adanya paksaan dan tidak tergesa-gesa hingga datang rasa hasrat dari keduanya.

Melakukan hubungan badan juga tidak boleh searah dengan kiblat pada Ka’bah. Tak hanya itu, saat melakukan hubungan badan sebaiknya tubuh ditutup dengan kain.

Adab yang harus diperhatikan berikutnya adalah suami dilarang menggauli istri lewat dubur. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

Artinya: "Terlaknatlah laki-laki yang menyetubuhi istrinya di duburnya." (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i)

Bunda, selain adab dan etika dalam melakukan hubungan suami istri, ada juga waktu-waktu yang dilarang melakukan hubungan suami istri. Berikut ini adalah penjelasan kapan waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri.

1. Siang hari di waktu berpuasa Ramadhan

Waktu pertama yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri adalah ketika siang hari di waktu puasa Ramadhan. Jika suami istri berhubungan intim pada waktu ini, maka akan menjadi batal puasa yang mereka tunaikan. Hal ini disampaikan melalui firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187. Selain itu, dalam hadis riwayat  Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

Abu Hurairah mengatakan bahwasanya seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Nabi SAW terheran, “Apa yang sudah mencelakakanmu?” Lelaki itu menimpali, “Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan.”

Kemudian, Rasulullah SAW bertanya kesanggupan lelaki tersebut untuk membayar kafarat bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim).

2. Ketika Beri’tikaf di Masjid

Berikutnya, waktu yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri adalah ketika beritikaf di Masjid, Bunda. Hal ini juga disampaikan lewat firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 187.

3. Sedang haid atau nifas

Saat Bunda sedang dalam masa haid atau nifas, hendaknya Ayah tidak melakukan hubungan suami istri terlebih dahulu. Larangan ini telah disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

4. Sedang beribadah haji atau umroh

Ibadah haji atau umroh merupakan kegiatan berserah diri kepada Allah SWT yang penuh dengan kesucian. Oleh karena itu, saat ibadah haji atau umroh, suami istri dilarang untuk melakukan hubungan badan. Hal ini disampaikan melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 197:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

Maksud dari rafas adalah kegiatan berbicara yang memunculkan hasrat, perbuatan tak senonoh hingga hubungan seks.

5. Suami Melakukan Zhihar pada Istri

Tahukah Bunda? Seorang suami yang melakukan zihar (mengucap pada pasangannya dengan menyamakan punggung ibundanya dengan istri) atau ucapan lain yang bermaksud menyamakan nilai antara istri dan ibunda, maka akan diharamkan kepadanya melakukan hubungan suami istri. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah lewat surat Al-Mujadilah ayat 2 dan 3:

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: "Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

"Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Waktu yang makruh berhubungan intim selain saat malam takbiran

Bunda, adapun waktu yang makruh untuk melakukan hubungan suami istri selain saat malam takbiran. Sebelum itu, perlu Bunda ketahui kembali bahwa arti hukum makruh adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan tidak akan mendapat dosa tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Nah, waktu yang makruh melakukan hubungan suami istri melansir dari detik.com adalah sebagai berikut.

  • Pada malam takbir sebelum hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
  • Pada malam Nisfu Sya'ban
  • Malam Rabu
  • Saat gerhana Matahari atau gerhana Bulan
  • Di antara azan dan iqamah
  • Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan
  • Pada awal malam
  • Saat perjalanan

Waktu yang dianjurkan berhubungan intim

Setelah mengetahui waktu yang dilarang dan dimakruhkan melakukan hubungan suami istri, berikut ini adalah waktu yang dianjurkan untuk melakukannya.

  • Malam Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat
  • Hari Kamis, saat setelah matahari turun dari garis tengah
  • Malam Jumat selepas akhir waktu Isya
  • Hari Jumat selepas waktu Asar
  • Malam pertama di bulan Ramadhan

Bunda, itulah serangkaian penjelasan mengenai hukum melakukan hubungan suami istri di malam hari raya lengkap dengan adab, etika, dan waktu yang dianjurkan untuk melakukannya. Semoga bermanfaat bagi Bunda dan Ayah!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online