TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebutkan akan melakukan pembahasan wacana libur sekolah selama bulan Ramadan dengan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, ia mengatakan, masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal wacana ini.
“Akan diputuskan dalam rapat lintas kementerian. Minimal dengan Kementerian Agama,” kata Mu’ti ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Ahad, 12 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun begitu, Abdul mengatakan masih belum ada jadwal pasti kapan pertemuan antar dua kementerian tersebut dapat dilaksanakan. Ia menyebutkan masih mengusahakan agar rapat tersebut dapat terlaksana dan keputusan dapat diambil secepatnya.
“Sedang diusahakan, belum ada jadwal (pertemuan),” sambung Mu’ti.
Sebelumnya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan pemerintah mewacanakan untuk meliburkan sekolah selama sebulan pada Ramadan 2025. Namun, Syafi’i menegaskan bahwa wacana tersebut belum dibahas secara resmi di Kementerian Agama.
“Oh, kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai rencana libur sekolah sebulan saat Ramadan tidak perlu diterapkan. Dia mengatakan konsep kebijakan itu belum jelas.
"Saya kira nggak perlu ya. Karena libur Ramadan itu belum jelas konsepnya lah," kata dia di acara talkshow dengan ketua OSIS SMA sederajat se-Daerah Khusus Jakarta di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Menurut dia, sebaiknya pembelajaran di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya. Puasa, kata dia, seharusnya tidak menghentikan semua kegiatan bagi para siswa. "Bukan hanya kelamaan (liburnya), puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Hingga saat ini, kebijakan libur Ramadan yang berlaku adalah libur selama tiga hari pertama awal puasa. Libur tersebut diatur oleh Dinas Pendidikan dan kebijakan masing-masing sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pada tahun 2025 akan ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Namun, libur selama bulan puasa Ramadan tidak tercantum dalam jadwal tersebut.
M. Rizky Yusrial ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.