TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sebanyak 26 perusahaan terindikasi telah mencemari Sungai Ciujung, Kabupaten Serang, Banten. Pencemaran Sungai Ciujung sepanjang 142 kilometer itu berdampak pada ratusan ribu warga di empat daerah, yaitu Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Lebakwangi.
“Paling tidak data awal ini punya 26 perusahaan-perusahaan yang kami indikasi berkontribusi terkait dengan mutu kualitas dari Sungai Ciujung,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat berada di Kabupaten Serang, Jumat, 8 November 2024.
Ia mengatakan data perusahaan yang terindikasi mencemari Sungai Ciujung tersebut diperoleh melalui pemetaaan drone dan citra satelit. Hanif bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah melakukan sidak terhadap dua dari 26 perusahaan tersebut. Kedua perusahaan berada di kawasan Kragilan. Kedua perseroan merupakan pabrik di bidang pulp dan kertas.
Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menyegel tempat pengolahan limbah ilegal kedua industri tersebut. Satu tempat pembuangan limbah dari perusahaan tersebut seluas 42 hektare. Proyeksi limbah di situ mencapai dua juta ton per tahun. Satu pengolahan limbah perusahaan lainnya seluas setengah hektare. Posisinya berdekatan dengan Sungai Ciujung.
Hanif memerintahkan juga memerintahkan anak buahnya melakukan audit lingkungan terhadap kedua perusahaan. Sebagai langkah penegakan hukum, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel tempat pembuangan limbah tanpa izin di sekitar lingkungan pabrik.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut terjerat pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 98 dan 103 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Saya rasa langkah-langkah korektif harus kita lakukan bersama untuk memberikan rasa aman terhadap lingkungan seluruh masyarakat di Indonesia,” kata Hanif.
Sungai Ciujung ini membentang dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, hingga Kabupaten Serang, sepanjang 142 kilometer. Ribuan warga di tiga kabupaten memanfaatkan sungai tersebut. Pencemaran terhadap Sungai Ciujung ini sudah mengemuka sejak 2017 lalu.
Hanif mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar dapat mengambil langkah tegas terhadap pencemaran lingkungan tersebut. “Kehadiran kita di lapangan akan menimbulkan kesadaran bahwa pemerintah benar-benar konkret untuk melihat langsung di lapangan. Paling tidak di masa-masa awal saya dan Pak Menteri Desa harus mapping lokasi-lokasi dengan mata sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan tentang implementasi atas kebijakan diterbitkan di bidang lingkungan. “Supaya pada saat kami mengambil kebijakan-kebijakan di level atas bisa memahami apakah kebijakan ini bisa diimplementasikan, kemudian risikonya seperti apa, akan kita pahami dengan jelas,” kata dia.