TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo Jawa Timur Karna Suswandi (KS). Penyidik KPK memeriksa Karna soal kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan Karna berlangsung pada Jumat hari ini, 8 November 2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Tessa di hari yang sama.
Selain Suswandi, KPK juga memanggil satu orang lainnya, yaitu Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Situbondo. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka.
Karna diduga menggunakan dana PEN itu untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Meskipun sudah berstatus tersangka, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Bahkan, KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo.
“Pada 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Tessa pada 28 Agustus 2024 lalu.
Karna sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Karna. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan gugatan Karna pada Jumat, 25 Oktober 2024. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi mengajukan praperadilan tersebut pada Selasa, 17 September 2024.