TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Hal ini merupakan buntut dari polemik gelar S3 Bahlil Lahadalia.
Namun, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyatakan, hasil sidang etik tak serta-merta berimbas terhadap status doktor Bahlil. "Ya tidak harus. Tidak semua isu yang menjadi concern bisa di-address dengan peraturan-peraturan, maka kami adakan sidang etik," kata dia saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 15 November 2024.
Menurut Yahya, konsekuensi dari sidang etik tersebut belum tentu akan berujung pada pencabutan kelulusan S3 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu. "Ya tidak harus dengan konsekuensi (pencabutan) status doktoral maupun status disertasinya. Tidak harus. Tergantung nanti apa hasil sidang etik itu sendiri," ujarnya.
Namun, hingga kini jadwal sidang etik yang direncanakan itu masih menunggu kepastian. Yahya mengatakan belum tahu kapan sidang akan dilaksanakan.
Dia menjelaskan, ada pertimbangan dari Dewan Guru Besar UI untuk melakukan sidang etik terkait dengan keseluruhan sistem dan mekanisme-mekanisme akademik di UI. Hal ini, kata dia dipandang perlu karena banyak concern yang tidak tercakup di dalam peraturan-peraturan yang telah ada.
"Secara formal, tidak menjadi address, karena tidak ada peraturan. Saya kira ini menyangkut dokumen yang tengah beredar. Yang beredar itu sebenarnya nota dinas internal kepada rekan-rekan di dalam," kata Yahya.
Dia menyebut, mestinya yang bertugas untuk meluncurkan siaran pers mengenai hal tersebut adalah pihak eksekutif yang dalam hal ini rektor. "Dalam diskusi dengan empat pihak (MWA, rektorat UI, senat akademik, dan dewan guru), kami juga menyadari ada kekurangan yang harus di-address oleh UI sendiri. Kami akan lakukan, sedang dilaksanakan langkah-langkah terkait ini," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Wali Amanat UI telah menggelar rapat koordinasi sebagai respons atas polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Salah satu keputusan rapat bersama empat organ UI pada Selasa, 12 November 2024 itu adalah menangguhkan kelulusan Bahlil dalam program S3 SKSG UI.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik yang akan digelar berikutnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor: ND 539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang diterbitkan Gus Yahya, usai rapat kooordinasi.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa S3 SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022," demikian tertulis dalam nota dinas itu.
Anastasya Lavenia Y. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.