TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, mengatakan survei lembaganya terkait Pilkada Jakarta tidak diintervensi oleh pihak manapun.
Dalam survei yang dirilis Poltracking pada 24 Oktober 2024, elaktabilitas Ridwan Kamil-Suswono mencapai 51,6 persen, Pramono-Rano 36,4 persen, dan Dharma-Kun Wardana sebesar 3,9 persen. Angka ini berbeda dengan hasil survei yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 27 Oktober 2024. Dalam survei LSI, elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno mencapai 41,6 persen, Ridwan Kamil-Suswono sebesar 37,4 persen, dan Dharma-Kun Wardhana 6,6 persen.
“Proses tadi setelah saya ceritakan alur A sampai Z kami ketemu data ini kemudian dibobotkan oleh teman-teman, tim statistik dan peneliti, dan kemudian inilah yang kami rilis,” kata Hanta dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sari Pacific pada Jumat, 8 November 2024.
Hanta mengatakan angka tersebut tidak dikurangi atau ditambah sedikit pun. Hasil itu diperoleh dari survei yang sesuai standard operational procedure.
Hanta juga mengatakan Poltracking tidak pernah berkompromi atau merekaya hasil survei demi klien. “Anda boleh pesan jasa survei, tapi anda tidak bisa mengintervensi hail survei Poltracking Indonesia,” ujarnaya
Dia juga mengatakan kredibilitas Poltracking bisa dijamin oleh para politikus yang pernah menggunakan jasa mereka.
Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia atau Persepi per Selasa, 5 November 2024. Keputusan ini dibuat setelah Poltracking mendapat sanksi dari Dewan Etik Persepi ihwal surveinya tentang tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta.
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik, kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi” kata Ketua Dewan Etik Persepi, Asep Saefuddin, lewat keterangan tertulis, Senin, 4 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan secara tatap muka dan keterangan tertulis, kata Asep, pelaksanaan survei LSI dinyatakan memenuhi prosedur. Sebaliknya, Dewan Etik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan survei Poltracking Indonesia.