TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan meminta pertimbangan DPR mengenai rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana.
“Apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu presiden nanti akan menulis surat ke DPR minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Yusril mengatakan pemberian amnesti dibahas secara mendalam oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi kementeriannya agar mendapatkan data yang akurat dari segi jumlah.
“Dan kemudian juga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait pemberian amnesti itu yang sedang dipersiapkan Menteri Hukum bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Yusril.
Dia juga menyebutkan kemungkinan pemberian abolisi atau penghentian proses hukum oleh presiden kepada sejumlah terpidana yang belum memperoleh keputusan hukum.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menuturkan keputusan Prabowo memberikan amnesti adalah keputusan politik yang humanis dan berlandaskan pada HAM.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” ujar Pigai dalam siaran pers pada Ahad, 15 Desember 2024.
Pigai mengatakan warga binaan yang akan diberikan pengampunan adalah narapidana yang ditahan terkait dengan politik, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.
Menurut Pigai, pengampunan diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana penghinaan kepala negara berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal yang sama juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM,” tuturnya.
Kementerian HAM, kata Pigai, berkomitmen memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang nantinya diberikan amnesti oleh Prabowo. “Salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” ujar eks Komisioner Komnas HAM itu.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas soal penanganan warga binaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Dia menuturkan jumlah tersebut masih berkemungkinan berubah, karena jumlah pasti narapidana yang akan memperoleh amnesti masih dinilai oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Nama-nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan juga masih dikaji.
“Yang ada saat ini baru perkiraan dan kriteria terkait jenis tindak pidananya," ucap Supratman saat dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Dede Leni Mardianti dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kemenko: Australia dan Filipina Wajib Penuhi Permintaan Pemulangan Narapidana Asal Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini