TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dave Akbarshah Fikarno Laksono, berbicara mengenai peluang revisi Undang-undang atau revisi UU TNI kembali dibahas periode 2024-2029 ini. Dia mengatakan, DPR akan duduk rapat dulu bersama Menteri Pertahanan (Menhan).
"Nanti tergantung. Kita tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya," kata Dave saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mengenai hal tersebut, Dave mengatakan bahwa DPR menunggu pembahasan lanjutan dengan pemerintah. "Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan Perpres, nanti kita lihat seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Baleg DPR telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan RUU Polri pada 26 Agustus 2024. "RUU ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR di periode berikutnya," kata Ketua Baleg periode 2019-2024, Wihadi Wiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia tak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan RUU tersebut. "Saat ini kami putuskan untuk dibatalkan dulu. Nanti kami lihat urgensinya. Ini terkait masalah carry over juga," ujar Wihadi.
Iklan
Dalam draf revisi UU TNI yang sempat dibahas, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan. Diantaranya soal memperpanjang masa dinas jenderal bintang empat di TNI sebanyak dua kali, penambahan usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemenkopolhukam Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, Ini Pasal-pasal yang Berubah