Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

1 month ago 20

TEMPO.CO, Jakarta -Pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan pada hari ini, Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak tahun ini digelar di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan membawa KTP dan formulir model C. Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Bagi yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, siapkan formulir model A (Surat Pindah Memilih) dan datanglah ke TPS pukul 11.00. Sementara itu yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru bisa menggunakan hak pilih pukul 12.00.

Terdapat tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan tiga warna yang berbeda. Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Lalu surat suara berwarna biru muda digunakan untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kemudian surat suara berwarna hijau tosca digunakan untuk memilih walikota dan wakil walikota.


Lalu, apa saja yang harus dilakukan begitu sampai di TPS?

1. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas.

2. Mengisi daftar hadir.

3. Tunggu dalam antrean sampai dipanggil petugas untuk ke bilik suara.

4. Ketika sudah dipanggil, pemilih akan mendapatkan srat suara. Cek kondiisi surat suara apakah sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.

6. Masuk ke bilik suara dan coblos surat suara dengan paku yang sudah disediakan.

7. Surat suara cukup dicoblos sekali di bagian kolom foto, nomor urut, atau nama paslon.

8. Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.

9. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang sudah disediakan petugas.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online