TEMPO.CO, Semarang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah melayangkan somasi kepada Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Somasi dilayangkan lantaran ajudan Nana diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis JPNN, Wisnu Indra Kusuma.
Dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika korban mewawancara Nana di Hotel Patra, pada 26 September 2024. Ajudan Nana menarik Wisnu hingga terjatuh dan menyebabkan kakinya cedera. "Ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Semarang, Dafi Yusuf, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dua organisasi jurnalis tersebut menuntut ajudan Nana menyampaikan permintaan maaf sejak somasi dikeluarkan. Kemudian terduga pelaku dikembalikan kepada institusi asalnya dan diganti yang lebih profesional serta memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Selanjutnya, AJI dan PWI juga meminta Nana dan Polda Jateng untuk mengevaluasi anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan. Serta memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal.
Dafi mengatakan, setiap orang yang menghambat kerja wartawan atau jurnalis bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Iklan
AJI dan PWI menuntut Nana dan ajudannya memenuhi empat poin dalam somasi tersebut. Jika empat tuntutan itu tak dilaksanakan, mereka akan menempuh jalur hukum.
Nana merupakan pensiunan polisi yang kini jadi Penjabat Gubernur Jawa Tengah. Dia pernah menjabat Kapolresta Solo pada 2010 di saat yang sama Joko Widodo duduk sebagai Wali Kota Solo.
Pilihan editor: Survei IPO: Masyoritas Warga Jakarta Menerima Politik Uang