TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta diskriminatif. Hal tersebut merespons peraturan yang mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemprov DKJ untuk poligami.
"Poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usman menjelaskan, regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Salah satunya bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
"Poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan," tegas Usman.
Oleh karena itu, Usman menyatakan dirinya menolak keras adanya regulasi tersebut. Ia juga mendesak agar Pemprov Jakarta untuk sesegera mungkin melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.
"Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN," ujarnya kembali.
Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, Usman menilai ada baiknya pemerintah membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak. Sebabnya, kata Usman, masih banyak kasus perempuan mengalami kesulitan akses untuk dapat mengajukan perceraian.
"Akses yang sulit bagi perempuan dalam mengajukan perceraian membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan," ucapnya.
Pemprov Jakarta lewat keputusan Pj Gubernur diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pada beleid yang ditetapkan 6 Januari 2025 lalu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami.
Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Bagi ASN yang melakukan poligami tanpa didahului izin oleh pejabat yang berwenang maka akan dikenai sanksi.
“Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid yang diteken Teguh Setyabudi tersebut seperti dilihat Tempo di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan regulasi ini bertujuan merinci aturan tentang pengajuan perkawinan dan perceraian. Chaidir mengatakan aturan ini dibutuhkan mengingat banyaknya jumlah ASN di Provinsi Jakarta.
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025.
Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.