TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Reki Putra Jaya, mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah dalam tiga pekan masa kampanye yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024.
“Hanya dua kali laporan dugaan pelanggaran itu,” kata Reki saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Ahad, 13 Oktober 2024.
Reki menuturkan dua laporan itu terdiri dari dugaan melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di kawasan Jakarta Timur.
Dugaan kampanye di luar jadwal yang dilaporkan terjadi tiga hari sebelum masa kampanye dimulai yakni pada 22 September 2024. Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pelapor tidak muncul saat diundang Bawaslu Jakarta, sehingga laporan dianggap tidak memenuhi unsur.
Sedangkan laporan soal penghilangan APK, kata Reki, Bawaslu telah melakukan verifikasi secara formil dan material sesuai dengan hukum acara penanganan. Namun, setelah melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak dapat menemukan identitas yang melakukan perbuatan tersebut alias sang terlapor.
“Ya kemudian kan sulit ya, tidak bisa ditindaklanjuti laporan dugaan pelanggarannya,” kata Reki.
Meskipun tak dapat menemukan pelaku, laporan yang diterima oleh Bawaslu Jakarta akan digunakan sebagai informasi yang dapat disebarkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Iklan
Soal wewenang Bawaslu dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi, Reki mengatakan mereka hanya dapat melakukan klarifikasi dan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada KPU.
“KPU yang kemudian akan menindaklanjuti untuk memutuskan,” tutur Reki.
Ia berujar, secara umum ruang gerak Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu adalah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, memberikan imbauan secara tersirat atau tersurat, mengajak publik untuk menggunakan hak suara, hingga ajakan kepada masyarakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Kami menyampaikan surat imbauan, misalnya ada salah satu pihak yang diduga melanggar, itu kami akan sampaikan,” kata Reki.
Adapun wewenang lain yang dimiliki oleh Bawaslu adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran pidana, atau dugaan pelanggaran etik pihak penyelenggara.
Pilihan editor: Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan