Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

1 month ago 9

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal. Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia,” kata Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan aturan pergantian calon kepala daerah yang meninggal sudah tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Betty menjelaskan dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

“Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya,” ujar Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal.

Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu, 12 Oktober 2024, saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate Fathur Rahman mengatakan kapal cepat Bella 72 itu ditumpangi Benny Laos dan 34 orang lainnya. Dalam kecelakaan itu, dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal.

Enam korban meninggal adalah Benny Laos, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara Ester Tantri, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal.

Parpol Pengusung Putuskan Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos

Adapun partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Benny Laos-Sarbin Sehe memutuskan istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, sebagai calon gubernur menggantikan mendiang suaminya.

Ketua Tim Pemenangan Benny-Sarbin, Rahmi Husein, mengatakan keputusan penetapan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos merupakan keputusan yang disepakati bersama delapan partai pengusung. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap mendiang Benny Laos.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online