Jakarta -
BPJS Kesehatan dapat menanggung beban biaya perawatan ibu melahirkan. Memakai asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan dapat menguntungkan. Hal ini karena ada beberapa pelayanan yang bisa Bunda dapatkan dari penggunaan JKN-KIS.
Untuk Bunda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.
Apa saja daftar perawatan ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Apakah biaya persalinan BPJS gratis? Apa syarat melahirkan di rumah sakit pakai BPJS? Kapan meminta surat rujukan BPJS untuk melahirkan?
Simak jawaban dan penjelasannya tentang perawatan ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di 2024, berikut ini!
Daftar perawatan ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya melahirkan dengan BPJS Kesehatan itu gratis, Bunda. Hal ini merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, ibu melahirkan termasuk untuk anak yang dilahirkan juga mendapatkan perawatan gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip detikcom, untuk Bunda yang melahirkan dengan BPJS Kesehatan akan mendapatkan:
- Satu kali perawatan periode enam jam sampai dengan dua hari pasca persalinan.
- Satu kali perawatan periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pasca persalinan.
- Satu kali perawatan periode delapan hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.
- Satu kali perawatan periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan.
Sementara untuk bayinya mendapatkan:
- Satu kali perawatan periode enam jam sampai dengan dua hari pasca persalinan.
- Satu kali perawatan periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pasca persalinan.
- Satu kali perawatan periode delapan hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.
Tata cara melahirkan dengan ditanggung BPJS Kesehatan
Jika Bunda berencana untuk melahirkan dengan ditanggung BPJS Kesehatan maka harus mengikuti tata cara berikut:
1. Menyiapkan dokumen dan datang ke FKTP
Pertama-tama, Bunda perlu menyiapkan dokumen. Untuk dokumen, Bunda bisa lihat syarat dokumen di bagian Q&A, ya. Lalu, datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar pada kartu JKN-KIS. FKTP itu lah yang menji tempat Bunda akan menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk memastikan bahwa Bunda dan bayi dalam kondisi sehat.
2. Pemeriksaan kehamilan
Pemeriksaan kehamilan ini akan dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan dan kesehatan bunda dan bayi. Jika tidak ada komplikasi, persalinan normal bisa dilakukan di FKTP tersebut dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS
Untuk melahirkan di rumah sakit dengan BPJS, Bunda akan memerlukan surat rujukan dari dokter FKTP yang merawat Bunda selama kehamilan. Surat rujukan ini akan memberikan akses Bunda ke fasilitas rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis Bunda.
Bisakah Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan?/ Foto: HaiBunda/Dara Firzada
Q&A seputar melahirkan dan BPJS Kesehatan
Apa syarat dokumen yang harus dibawa jika melahirkan dengan BPJS Kesehatan?
Syarat dokumen yang harus Bunda persiapkan dan dibawa jika melahirkan dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit (RS) tipe D.
Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS?
Ya, Bunda bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Itu biasanya mencakup persalinan di FKTP atau FKTL, Bunda. Jadi, jika bidan yang dipilih oleh Bunda terdaftar di FKTP, maka persalinan normal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bunda juga bisa menanyakan perihal BPJS Kesehatan ke tempat bidan tersebut praktik, ya.
Apakah melahirkan pakai BPJS bisa langsung ke rumah sakit?
Ya, Bunda bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS jika ada surat rujukan dari dokter FKTP dan persalinan memenuhi syarat medis yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Melahirkan dengan BPJS di rumah sakit swasta?
Jangan khawatir, BPJS Kesehatan juga mencakup beberapa rumah sakit swasta, termasuk rumah sakit seperti Hermina, Siloam, RSU Muhammadiyah. Untuk melahirkan di rumah sakit swasta, Bunda harus memiliki surat rujukan yang tepat sesuai dengan kebutuhan medis Bunda.
Bisakah melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tanpa rujukan?
Kondisi medis setiap ibu hamil berbeda, Bunda. Terkadang memerlukan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang lebih besar dengan fasilitas lebih lengkap, seperti rumah sakit karena kondisinya gawat darurat.
Jadi apakah bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan? Jawabannya ya, bisa. Bunda dapat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa harus memiliki surat rujukan jika situasi memaksa, misalnya, dalam kondisi gawat darurat. Pengalaman dari kerabat Bubun, yang terpenting adalah menyiapkan dokumen seperti kartu BPJS, KTP dan KK.
Kapan meminta surat rujukan BPJS untuk melahirkan?
Di trimester tiga, Bunda perlu rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan. Kapan meminta surat rujukan BPJS untuk melahirkan? Jika kehamilan tidak dianggap berisiko tinggi, ibu dapat melahirkan secara normal dengan BPJS Kesehatan. Bunda dapat melakukan proses persalinan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut. Jika kehamilan dianggap berisiko tinggi, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan mengeluarkan surat rujukan agar ibu dapat menjalani operasi caesar di rumah sakit.
Apakah melahirkan dengan BPJS harus sesuai faskes
Jika memang melahirkan di daerah asal Bunda, maka disarankan untuk melahirkan di FKTP atau FKTL, dengan catatan apabila bisa melahirkan dengan pervaginam. Namun, jika dalam keadaan gawat darurat dan Bunda berada di luar domisili atau daerah, maka tidak perlu sesuai faskes. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan saat berada di luar kota. Sehingga, peserta tidak perlu khawatir jika harus menjalani tindakan di fasilitas kesehatan terdekat.
Biaya pasca melahirkan yang ditanggung BPJS
Dilansir CNNIndonesiacom, ada pun biaya pasca melahirkan yang ditanggung BPJS adalah berikut ini:
- Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar sebesar Rp750 ribu.
- Pemeriksaan PNC/neonates sebesar Rp25 ribu.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan (misalnya placenta manual) sebesar Rp175 ribu.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal sebesar Rp125 ribu.
- Pelayanan pemasangan KB IUD/implant sebesar Rp100 ribu.
- Pelayanan pemasangan KB suntik sebesar Rp15 ribu.
- Penanganan komplikasi KB pasca persalinan sebesar Rp125 ribu.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)