TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP masih memproses laporan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), terhadap Komisi Pemilihan Umum Jakarta. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan berkas laporan masih dalam tahap verifikasi administrasi.
“Akan dijadwalkan sidang setelah tuntas verifikasi administrasi dan materi,” kata Heddy ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 10 Desember 2024. Ia tidak mengelaborasi lebih lanjut saat ditanya berapa lama waktu proses verifikasi laporan.
Anggota tim hukum RIDO – Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan telah melaporkan 12 orang ke DKPP. Mereka terdiri atas tujuh orang dari KPU Jakarta, dari ketua hingga anggota, serta lima orang dari KPU Jakarta Timur.
Muslim menjelaskan, laporan itu dibuat karena KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur ditengarai melanggar kode etik. Mereka menuding lembaga penyelenggara pilkada itu tidak mendistribusikan formulir C6 secara merata. Sebab, menurut dia, ada 1,4 juta warga di Jakarta Timur tidak mendapat undangan pencoblosan di TPS.
Muslim mengklaim sebanyak 1,4 juta warga yang tidak mendapat formulir surat undangan pemberitahuan atau C6 itu adalah pemilih Ridwan Kamil-Suswono. “Kalau mereka tidak mendapat formulir C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujar Muslim di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menepis tudingan bahwa pihaknya tidak mendistribusikan formulir C6 secara merata. Wahyu menegaskan, pendistribusian formulir C6 mencapai 90 persen. Hanya 10 persen formulir C6 yang tidak terdistribusikan.
Dia menjelaskan, formulir C6 yang tidak terdistribusi karena pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap atau DPT dinyatakan sudah meninggal, pindah alamat, atau tidak ada di alamat terdaftar. Dengan begitu, formulir tersebut kemudian dikembalikan dan dicatat KPU. Menurut Wahyu, KPU sudah mengumumkan jumlah formulir C6 yang tidak terdistribusi itu tak sampai 10 persen.
“Kami, kan, harus mempertanggungjawabkan formulir itu,” kata Wahyu kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.
Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.