TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Solo, Bambang Christanto, mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah Bambang dilaporkan oleh dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Kedua kader PDIP itu juga melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo terkait dugaan adanya tindak pidana, penyebaran berita bohong atau hoax, menyerang kehormatan orang lain dan fitnah ke pengurus DPC PDIP Solo yang diduga dilakukan Bambang.
Penjelasan PDIP
Kader PDIP Muchus menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke DKPP dibuat atas adanya dugaan Bambang tidak netral karena turut campur dalam proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada Solo 2024.
Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Solo itu menjelaskan, pelaporan berawal dari Bambang yang diduga menyampaikan informasi kepada Wakil Ketua DPC PDIP Solo Suharsono dan Wakil Sekretaris Budi Prasetyo bahwa ada dua orang kader PDIP yang menjual data dan strategi partai ke pihak tertentu.
Sebelumnya di kesempatan berbeda, informasi yang sama juga disampaikan Bambang kepada Ketua Tim Pemenangan Pilkada 2024 YF Sukasno.
“Informasi fitnah ini membuat suasana di internal partai menjadi tidak nyaman karena muncul rasa curiga dan tidak percaya satu sama lain. Padahal saat ini masa kampanye yang tentu kesolidan tim sangat penting,” ungkap Muchus, Jumat, 11 Oktober 2024.
Terkait itu, pihaknya kemudian mengklarifikasi langsung kepada Bambang. Ia menegaskan, saat itu Bambang telah mengakui perbuatannya.
"Kami sudah menemui Ketua KPU Solo di kantornya untuk meminta konfirmasi dan ternyata Bambang mengakui. Sebenarnya fitnah itu terbantahkan dengan sendirinya, tetapi yang menjadi tanda tanya kami adalah apa motif Bambang memberi informasi tersebut," tutur dia.
Kader PDIP lainnya, Imron mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, Bambang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
"Tetapi dia cawe-cawe urusan internal partai,” ungkap Imron.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menambahkan, sebagai peserta pemilu, pihaknya ingin KPU bertindak netral dan profesional. Menurut pria yang karib disapa Rudy itu, pihaknya tidak membutuhkan informasi-informasi seperti yang disampaikan Bambang kepada pengurus DPC. Apalagi informasi tersebut ternyata fitnah dan hendak membunuh karakter kedua kadernya.
“KPU harus netral, namun yang terjadi ini malah cawe-cawe urusan partai. Sudah mengobok-obok partai kami. Dia sudah melampui kewenangan dan melanggar kode etik sebagai pejabat negara pelaksana pemilu," ucap Rudy.
Selanjutnya: Respons Bambang