Hari Ini Suswono Dipanggil Bawaslu DKI dan Dilaporkan GP Ansor ke Polisi

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Suswono tentang janda kaya berbuntut panjang. Hari ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil pendamping calon Gubernur Ridwan Kamil itu. GP Ansor DKI dikabarkan akan melaporkan Suswono ke polisi, juga pada hari ini.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengatakan, Suswono tidak hadir pada panggilan pertama pada Rabu kemarin, 6 November 2024. Rencananya, Bawaslu DKI akan melakukan pemanggilan kedua kepada Suswono pada Kamis, 7 November 2024.

"Besok, jam 3," kata Quin saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu malam, 6 November 2024. 

Terkait pemanggilan pertama Suswono ke Bawaslu DKI, Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Pemilu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Rimhot Siagian membenarkan hal tersebut.

"Benar Pak Suswono dapat surat panggilan dari Bawaslu," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu malam, 6 November 2024.

Dia mengatakan jika politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak hadir pada panggilan pertama, lantaran agenda kampanye.

"Informasinya Bapak Suswono tidak bisa hadir karena ada giat yang sudah terjadwal seminggu ke depan," jelas Rimhot. 

Sebelumnya, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.

“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.

Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta itu juga dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online