Hukum Melahirkan Caesar Menurut Islam

1 week ago 7

Operasi caesar adalah tindakan darurat yang harus dijalani seorang ibu hamil untuk dapat melahirkan anak. Bagaimana pandangan Islam mengenai operasi caesar?

Sampai saat ini, sebagian orang masih meragukan hukum operasi caesar dalam pandangan Islam. Terutama dalam budaya masyarakat konservatif yang menganggap melahirkan sebaiknya dilalui dengan proses pervaginam atau dikenal sebagai melahirkan 'normal'.

Sebelum membahas hal tersebut menurut pandangan Islam, penting untuk diketahui alasan diambil tindakan operasi caesar menurut medis. Simak beberapa alasan mengapa Bunda dan dokter kandungan memutuskan untuk melakukan operasi caesar terencana (elektif).

Alasan operasi caesar harus dilakukan pada ibu hamil

Simak penyebab dan alasan harus dilakukan operasi caesar pada ibu hamil yang akan melahirkan:

  • Bunda sebelumnya pernah menjalani operasi caesar
  • Bayi berada di posisi bokong atau kaki terlebih dahulu (sungsang) dan tidak dapat diputar
  • Serviks (lubang rahim) terhalang oleh plasenta (ini dikenal sebagai plasenta previa)
  • Bayi berbaring menyamping (melintang) dan tidak dapat diputar oleh dokter
  • Bunda hamil kembar, dengan posisi bayi pertama Bunda berada di posisi bokong atau kaki terlebih dahulu
  • Bunda akan mengandung 3 bayi atau lebih.

Alasan operasi caesar tidak direncanakan

Sementara, ada juga beberapa alasan untuk kelahiran caesar yang tidak direncanakan (darurat) meliputi:

  • Kepala bayi tidak bergerak turun atau 'masuk' ke panggul selama persalinan
  • Persalinan tidak berlanjut–kontraksi  tidak cukup kuat dan serviks terlalu lambat atau tidak terbuka sama sekali
  • Bayi menunjukkan tanda-tanda kesulitan atau kesehatannya terganggu.
  • Tali pusar, yang menyediakan nutrisi penting dan darah beroksigen untuk bayi, telah jatuh (prolaps) melalui serviks dan ke dalam vagina setelah ketuban Bunda pecah.
  • Masalah kesehatan, seperti tekanan darah tinggi, membuat persalinan lebih berisiko bagi Bunda dan bayi.

Dalam Islam, seorang ibu dipilih oleh Allah untuk menciptakan dan mendidik para penyembah Allah di masa depan. Dikutip dari laman IslamQA, para ibu para Nabi (saw) dan para ulama besar serta orang-orang saleh juga mengalami kesulitan melahirkan untuk melahirkan tokoh-tokoh yang hebat. 

Ketika seorang wanita mengalami berbagai kesulitan kehamilan dan akhirnya rasa sakit persalinan dan melahirkan dan memiliki Sabr (kesabaran) dan Ihtisaab (mengharap pahala Allah), itu semua akan membawa pahala besar yang akan dicatat dalam perbuatan baiknya.

Allah Ta'ala akan memberi pahala kepada Muslim untuk semua yang menimpanya di dunia ini. Bahkan jika ia ditusuk oleh duri, Allah akan menghapuskan dosa-dosanya dan mengangkat derajatnya. Dan sakitnya waktu bersalin dan hamil adalah lebih besar dari itu.

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr.Muh. Hambali, M.Ag., pada zaman Rasulullah SAW, seorang perempuan melahirkan secara normal. Mereka hanya dibantu dukun beranak dan tidak kenal istilah caesar. Lalu, bagaimana dengan operasi caesar? Islam tidak membedakan antara melahirkan secara normal dan caesar, Bunda. Bahkan, yang mengalami keguguran dan mengeluarkan darah setelahnya pun dihukumi nifas.

Pandangan Islam tentang operasi caesar

Mengutip penelitian Beddu, dkk. yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Islam Al-Istinbath Vol.9 (2024), ternyata pandangan Islam tentang operasi caesar itu berbeda-beda setiap madzhab. Pandangan ini dibentuk berdasarkan penafsiran hukum Islam (fiqih) dan pemahaman prinsip-prinsip etika Islam. Berikut tentang pendekatan berbagai madzhab terhadap operasi Caesar:

1. Madzhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpandangan bahwa operasi Caesar diperbolehkan jika ada kebutuhan medis yang sah, Bunda. Mereka mengutamakan keselamatan ibu dan bayi, dan jika persalinan alami dianggap berisiko, operasi Caesar dapat dilakukan.

2. Madzhab Maliki

Kemudian, Mazhab Maliki juga memperbolehkan operasi Caesar jika ada alasan medis yang jelas. Mereka menganggap perlindungan jiwa sebagai prioritas utama mereka, dan jika persalinan alami berpotensi membahayakan nyawa ibu atau bayi, maka operasi caesar diperbolehkan.

3. Madzhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i, memandang bahwa operasi caesar sebagai hal yang sah jika ada kebutuhan medis yang memadai. Mereka mengutamakan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan dalam pengambilan keputusan, Bunda/

4. Madzhab Hanbali

Terakhir, Mazhab Hanbali juga memperbolehkan operasi caesar dalam keadaan darurat medis. Mereka melihatnya sebagai tindakan yang diperlukan untuk melindungi nyawa sang bunda mau pun bayi.

Bagaimana nifas setelah operasi caesar?

Jika seorang perempuan mengeluarkan darah setelah caesar maka itulah yang dinamakan darah nifas, Bunda. Namun, jika setelah operasi tidak mengeluarkan darah maka hukumnya suci dan ia berkewajiban mandi wiladah.  Allahualam bishawab.

Dalam pandangan medis, darah nifas setelah melahirkan caesar biasanya lebih sedikit dibandingkan Bunda yang melahirkan pervaginam. Itu karena dokter membersihkan rahim setelah operasi caesar untuk memastikan plasenta dan selaputnya telah terlepas sepenuhnya. Ob-Gyn di CareMount Medical di New York, Amy Magneson, M.D., mengatakan bahwa perdarahan masih akan terjadi setelahnya.

Kebanyakan Bunda yang melahirkan mengalami pendarahan vagina atau nifas selama beberapa minggu. "Perdarahan bervariasi dari satu pasien ke pasien lainnya, tapi bisa terjadi hingga empat-enam minggu," kata rofesor dan dokter kandungan di McGovern Medical School di UTHealth/UT Physicians di Houston, Pamela Promecene, M.D.

Semoga informasi mengenai pandangan Islam terhadap operasi caesar ini membantu Bunda dalam menentukan proses persalinan yang aman dan nyaman.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online