Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan SKD CPNS 2024

1 month ago 9

TEMPO.CO, JakartaSeleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilaksanakan mulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024. Sementara daftar peserta, lokasi, dan jadwal tes diumumkan pada 9-15 Oktober 2024. 

Peserta yang akan mengikuti tes harus mencetak kartu peserta ujian yang dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, peserta juga harus mematuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi. 

Bagi peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024 akan dikenakan sanksi. Apa saja? 

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Tata tertib pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Berikut rinciannya:

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Panitia seleksi instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi CPNS, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan seleksi selain pegawai aparatur sipil negara (ASN), wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar (screenshoot) yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi atau KK digital yang telah dicetak dan dapat dipindai (scan) oleh panitia seleksi instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa e-KTP atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi instansi (kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya.

2) Kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, gawai, jam tangan, dan alat tulis, kecuali pensil kayu.

3) Senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.

     10. Peserta dilarang:

1)  Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

2) Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapatkan izin dari panitia.

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

6) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

7) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

    11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 

Sanksi Pelanggaran Ketentuan SKD CPNS 2024

Masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sanksi pelanggaran aturan pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024:

Iklan

- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf I dan huruf j (angka 1-5) akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada tata tertib huruf j (angka 6-7) dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Pilihan Editor: Cara Melihat Jumlah Pesaing CPNS 2024 lewat Portal SSCASN BKN

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online