Jokowi Kebut Teken Sejumlah Keppres, Perpres dan PP Sebelum Pensiun, Terbaru Tetapkan Batam dan BSD sebagai KEK

1 month ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mengebut sejumlah kebijakan baru di penghujung masa jabatannya. Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres soal penetapan Kota Batam dan bilangan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Status Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada Ahad, 20 Oktober 2024. Berdasarkan penelusuran Tempo.co di laman resmi Sekretaris Kabinet RI, tercatat Jokowi melahirkan sejumlah kebijakan baru dalam kurun Agustus hingga Oktober ini. Berikut beberapa di antaranya, termasuk yang teranyar:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dan PP Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

Presiden Jokowi resmi menandatangani dua Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Kepulauan Riau dan Banten, Tangerang pada 7 Oktober lalu. KEK BSD, Banten merupakan kawasan edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional yang ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2024. Sementara KEK Batam melalui PP Nomor 39 Tahun 2024.

Dua KEK yang baru diresmikan Jokowi tersebut diharapkan menarik investasi sekitar Rp 25,7 triliun. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan setiap kawasan ekonomi memiliki fokus pengembangan yang spesifik.

“Diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta menarik investasi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis, 10 Oktober 2024.

KEK BSD sebelumnya diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan PT BSD. Kawasan ini memiliki area sebesar 59,68 hektare, dengan target realisasi investasi sebesar Rp18,8 triliun saat beroperasi penuh. KEK ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja hingga 13.446 orang.

KEK BSD akan menjadi pusat pendidikan internasional dengan beroperasinya Monash University, kampus di bidang riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Dengan target 100 start-ups, bidang kesehatan dengan pelayanan yang terintegrasi, serta industri kreatif.

Sementara itu, KEK Batam Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, diusulkan PT Karunia Praja Pesona.Target realisasi investasinya hingga Rp 6,91 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN)

Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 108 Tahun 2024 tentang DBMTN pada 30 September 2024. Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun suatu DBMTN yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional melalui Perpres ini.

3. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Presiden Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini seiring peresmian Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Iklan

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan dalam Perpres di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

4. Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Presiden Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin, 19 Agustus 2024. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” bunyi beleid tersebut.

Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

5. Keppres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa

Presiden Jokowi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2024. “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres ini.

Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor: Seminggu Sebelum Lengser, Jokowi dan Iriana Resmikan Istana Negara dan 2 Rumah Sakit di IKN

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online