Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

2 weeks ago 3

INFO NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melatih ribuan camat demi meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Cahyono mengatakan, camat perlu memiliki kemampuan dalam mengelola rencana kerja pemerintah desa.

“Karena camat yang bisa menyambungkan program pemerintah di atasnya dengan desa. Camat sebagai pembina bisa mengarahkan dan mengevaluasi apakah rencana kerja pemerintah desa sudah sesuai,” ujarnya, Senin, 4 November 2024.

Edi menjelaskan, ada 1007 kecamatan di 60 kabupaten/kota dari 10 provinsi yang mengikuti pelatihan P3PD. “Sebanyak 1007 Kecamatan yang terdiri dari unsur aparat kecamatan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan sebagai pemangku layanan dasar sebagai substansi target,” ujarnya.

Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana pembangunan desa, pembangunan daerah, pelayanan dasar, standar pelayanan minimal (SPM), data layanan dasar, dan Sistem Informasi Data. 

Iklan

Menurutnya, pelatihan ini bisa menjadi petunjuk para camat sebagai pembina desa dalam mengarahkan belanja desa berkualitas dengan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dan daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat. “Bagaimana kebutuhan masyarakat itu, apakah sudah inheren atau belum,” ujarnya. 

Menurutnya, belanja desa akan dinilai berkualitas jika sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat, antara lain, pendidikan dan kesehatan,  Sementara, ekonomi merupakan dampak lanjutan dari pelayanan dasar. Jika layanan dasarnya baik, maka ekonomi diharapkan ikut meningkat. 

“Ini semua sangat penting. Memang secara daily sudah dilaksanakan oleh camat, tetapi kita memerlukan terwujudnya layanan dasar yang benar-benar terpenuhi, bukan formalitas. Camat menyinkronkan supply and demand. Mengawinkan dua itu. Camat sebagai penghubung antara masyarakat dengan ASN dan perda,” kata dia. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online