TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan sehubungan dugaan pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan ada sebanyak 663 aduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan polisi sepanjang 2024.
Atnike mengatakan, selain polisi, dugaan pelanggaran HAM terbanyak juga melibatkan pemerintah daerah (pemda). Menurut catatan Komnas HAM, pemda diadukan dengan jumlah 433 kasus. "Di posisi ketiga ditempati swasta atau korporasi dengan 321 aduan," ujar Atnike saat peringatan hari HAM internasional di kantornya, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Selain secara urutan institusi yang paling banyak diduga melakukan pelanggaran HAM, Atnike juga mendata provinsi-provinsi dengan kasus aduan terbanyak. Pada 2024 ini, kata Atnike, Jakarta menempati urutan pertama dengan jumlah 337 kasus.
Dia menuturkan, mayoritas kasus dugaan pelanggaran HAM di Jakarta berhubungan dengan dugaan pelanggaran atas hak kesejahteraan. Adapun provinsi dengan kasus dugaan pelanggaran HAM kedua terbanyak ditempati oleh Jawa Barat dengan 232 kasus. “Secara nasional, mayoritas dugaan pelanggaran adalah terkait dengan hak atas kesejahteraan dengan total 813 aduan,” ujar dia.
Atnike mengatakan, dari semua aduan yang diterima Komnas HAM, sebanyak 354 kasus telah melewati proses pemantauan dan penyelidikan. Kemudian terdapat 63 kasus dugaan pelanggaran HAM yang diselesaikan lewat mediasi.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Bidang Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan, tingginya aduan yang diterima lembaganya menandakan negara masih abai dalam melindungi hak dasar warganya. Dia mengatakan kondisi ini tidak banyak berubah pasca reformasi. “Harus diakui di mana-mana masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaiannya di tingkat pemerintah masih belum maksimal,” kata Anis.
Meski begitu, Anis melanjutkan, Komnas HAM punya keterbatasan kewenangan dalam penegakan HAM. Dia menyebutkan seringkali rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya tidak ditindaklanjuti. “Kami terkadang sudah bekerja melampaui kewenangan, tetapi penegakan HAM juga terkait dengan sikap politik dan hukum dari pemerintah,” katanya.
Pilihan Editor: