PDIP Ingatkan Ada Pasal Pidana Menanti Kepala Desa yang tidak Netral di Pilkada 2024

3 weeks ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengingatkan kepada kepala desa dan aparatur sipil negara agar tetap netral dalam Pilkada 2024. Sebab, kata Ronny, ada pasal pidana yang bisa menjerat mereka jika tidak netral. 

“Kami ingatkan kepada ASN dan perangkat desa yang terbukti melanggar netralitas di pilkada, maka ada sanksi pidana yang menanti,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana. 

Ronny melontarkan peringatan setelah Badan Pengawas Pemilu menyelidiki dugaan pengerahan kepala desa untuk suksesi pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dalam Pilgub Jateng 2024. Ronny mengapresiasi tindakan Bawaslu yang bergerak menindaklanjuti laporan PDIP atas dugaan pelanggaran kampanye pilgub di Jawa Tengah. Ia berharap Bawaslu tetap memgawasi perangkat pemerintahan, termasuk perangkat desa agar tetap netral pada pilgub Jateng. 

“Apalagi tim kami di Boyolali, misalnya, melaporkan dugaan pelanggaran perangkat di pilkada Boyolali, Jateng,” ujar Ronny. 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa berbagai daerah di Jateng yang berkumpul di salah satu hotel bintang lima Kota Semarang, Rabu kemarin, 23 Oktober 2024. 

Penggerebekan bermula ketika Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Jawa Tengah 2024. Tim Bawaslu yang beranggotakan 11 personel lantas mendatangi hotel tersebut. Para kepala desa berjumlah 90 orang membubarkan diri saat anggota Bawaslu sampai di ruangan acara.

"Mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat, 25 Oktober 2024.

Iklan

Kepada anggota Bawaslu Kota Semarang, kades-kades itu mengaku mengaku berasal dari beberapa kabupaten. Tiap kabupaten ini mengirimkan dua orang perwakilan kepala desa yang tediri dari ketua dan sekretaris. 

“Yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief.

Bawaslu Kota Semarang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengumpulan para kepala desa dan tujuan acara itu.

Penggerebekan serupa juga pernah dilakukan Bawaslu Kota Semarang pada 17 Oktober 2024. Pertemuan itu berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 orang kades dari Kabupaten Kendal.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Makan Bergizi Gratis 'Harga Mati', Prabowo Ancam Pecat Menteri yang Tak Mendukung

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online