TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima laporan dugaan praktek politik uang atau money politic pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Yogyakarta. Pihak yang dilaporkan adalah calon wakil wali kota Yogyakarta, Singgih Rahardjo, bersama istrinya. "Ada satu laporan masuk soal dugaan money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa pada Rabu, 6 November 2024.
Jantan menuturkan, dugaan politik uang yang dilaporkan berupa pembagian sembako oleh Singgih dan istri kepada puluhan warga di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo Kota Yogyakarta. Bawaslu menyatakan, untuk tahap awal dikaji terlebih dulu berkas dan syarat formil laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Singgih, mantan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, maju dalam kontestasi pemilihan wali kota berpasangan dengan Afnan Hadikusumo. Pasangan calon nomor urut 3 Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo itu diusung koalisi partai yang terdiri atas Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Jantan menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku setiap pasangan calon dilarang membagikan uang atau materi selain bahan kampanye kepada warga. Jika syarat administrasi pelaporan memenuhi, Bawaslu akan menyelisik laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
Adapun pelapornya adalah Susanto Dwi Antoro, warga Warungboto, Umbulharjo Yogyakarta. Kampung tersebut merupakan lokasi dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Susanto diketahui juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dari PDI Perjuangan. Pada Pilkada 2024 ini partainya mengusung pasangan Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, rival Afnan-Singgih. Susanto menyebutkan, ada sekitar 40 warga yang menerima barang-barang sembako tersebut.
Iklan
Kegiatan bagi-bagi sembako itu, kata Susanto, dikemas dalam bentuk pelatihan dan sosialisasi pembuatan bakpia di kampungnya tinggal. Menurut dia, kegiatan tersebut juga tanpa sepengetahuan pejabat wilayah setempat seperti ketua RT dan RW. “Melalui pelaporan ini harapannya dapat menjadi pembelajaran, sekaligus edukasi politik kepada masyarakat tentang larangan-larangan kampanye,” katanya.
Menanggapi hal itu, juru bicara tim pemenangan pasangan calon Afnan-Singgih, Saleh Tjan, membantah tudingan praktik politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako itu. "Kami tidak pernah menggelar kegiatan yang dibarengi dengan aksi bagi-bagi sembako, termasuk minyak goreng," kata Saleh.
Ia pun merespon santai pelaporan ke Bawaslu itu. "Kami pun siap menjelaskan kepada Bawaslu. Kami siap untuk mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada bagi- bagi sembako itu. Kami tidak akan melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan," kata Saleh Tjan.
Dia menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan tim pemenangan Afnan-Singgih selalu dilaporkan ke pihak penyelenggara, baik itu Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat, hingga aparat kepolisian. "Agenda-agenda baik yang bersifat terbuka atau tertutup selalu mendapat kawalan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, warga bisa memantau apa yang kami lakukan," ungkapnya.
Pilihan Editor: