TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Kepolisian Resor atau Polres Bogor menetapkan delapan tersangka dari empat perkara judi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diungkap sejak 30 Oktober 2024.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, tiga dari delapan tersangka merupakan perempuan yang diduga mempromosikan judi online lewat akun Instagram.
Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka diduga mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Insta Story Instagram mereka.
"Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp 150 ribu sampai Rp 10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari," ungkap Adhimas, saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 6 November 2024.
Sementara lima tersangka lainnya berinisial AP, ME, F, I dan H merupakan pemain judi online jenis togel. Diketahui, AP merupakan pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lain, lalu memasang taruhan di situs judi online.
Iklan
"Situs yang mereka gunakan untuk taruan itu TVToto dengan menggunakan akun milik tersangka AP bernama akun jabul17," jelas Adhimas.
Adhimas menerangkan, tiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara pelaku judi online togel dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Kepala BPKP Yusuf Ateh Ingatkan Kepala Daerah Soal Korupsi: Jaksa Agung Galak Sekali