TEMPO.CO, Jakarta - PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pencalonan wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” tulis SIPP PTUN Jakarta melalui laman resminya, pada 24 Oktober 2024.
Majelis hakim menyatakan, putusan tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000. Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran sebagai Wapres dinyatakan sah oleh majelis hakim.
Menurut Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan hukum tersebut merupakan sengketa proses pemilu yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017. Menanggapi putusannya ditolak oleh PTUN Jakarta, DPP PDIP menghormatinya.
Kasus yang Dilayangkan oleh PDIP ke PTUN Jakarta
PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, meminta KPU menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Gayus menegaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa proses atau hasil Pilpres 2024, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Anggota Tim Hukum PDIP, Dave Surya, menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN berbeda dari sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dave menuduh KPU melakukan tindakan pembiaran dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah peraturan mengenai batas usia kandidat. Gayus menyatakan bahwa PTUN telah memutuskan gugatan tersebut layak untuk diadili.
Gayus juga sempat meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 agar tidak terjadi keadilan yang terlambat, jika gugatan PDIP dikabulkan. Ia mendorong masyarakat untuk mengirimkan dokumen Amicus Curiae untuk mendukung proses hukum di PTUN yang membantu menciptakan keadilan.
Di sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memberikan sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal, saat itu, peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun. Selain itu, Hasyim dan anggota KPU tidak melakukan revisi atau perubahan pada peraturan setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada 5 Februari 2024.
Dengan demikian, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta menekankan tentang administrasi pemerintahan, bukan rezim hukum pemilu.
RACHEL FARAHDIBA R | NOVALI PANJI NUGROHO | MYESHA FATINA RACHMAN
Pilihan Editor: Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya