TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membawa jajaran Kabinet Merah Putih mengikuti pembekalan di wilayah Gunung Tidar, Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, sejak Kamis, 24 Oktober hingga Ahad, 27 Oktober 2024. Pelatihan dilakukan untuk membentuk kerja sama tim yang lebih baik di pemerintahannya.
Prabowo menyatakan agenda Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang itu tidak bersifat militeristik. Melalui keterangan tertulis tim medianya pada Jumat, 24 Oktober, Prabowo menekankan bahwa retret di Akmil Magelang merupakan the military way yang biasa dilakukan di pemerintahan. Bahkan di perusahaan-perusahaan guna menyelaraskan kedisiplinan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.
“Saya tidak bermaksud membuat Anda (anggota-anggota kabinet) militeristik. Salah, bukan itu. The military way ditiru oleh banyak pemerintah terutama perusahaan-perusahaan. The military way inti dari semua perusahaan adalah disiplin. Kedua, kesetiaan benar-benar minta saudara tidak setia kepada Prabowo, setia kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Prabowo.
Meski demikian, retreat kabinet di Akmil Magelang itu mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah: Unsur Militerismenya Kuat
Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kabinet Prabowo akan bernuansa militer. Alasannya, kabinet ini didominasi oleh kalangan yang berlatar belakang militer, baik aktif maupun yang sudah pensiun.
“Dan kita juga mengetahui latar belakang Prabowo dari mana. Sehingga tidak heran jika unsur militerismenya juga kuat," kata pengajar hukum tata negara ini saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.
Penilaian Kabinet Merah Putih kental akan nuansa militerisme ini, kata dia, juga dikuatkan dengan didapuknya mantan ajudan Prabowo, yaitu Teddy Indra Wijaya, menjadi Sekretaris Kabinet. Padahal, Teddy merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang statusnya hingga saat ini masih aktif bertugas.
Herdiansyah mengatakan masuknya Teddy dalam kabinet tentu melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2005 tentang TNI. “Karena secara eksplisit disebutkan militer aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil,” kata dia.