TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso, belum bisa memberi kepastian mengenai kebijakan terkait dibolehkannya penerima beasiswa LPDP untuk menetap di luar negeri setelah lulus.
Dwi mengatakan sementara ini lembaganya masih mengkaji perubahan kebijakan beasiswa LPDP. “Sementara kami lebih baik mendengar dan mengkaji berbagai masukan dan arahan,” kata dia kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Rabu, 6 November 2024.
Berdasarkan laman resmi LPDP, peraturan yang ada saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang ke Indonesia. Satryo juga menilai para penerima beasiswa yang memutuskan untuk menetap di luar negeri tidak merugikan negara.
“Sekarang dilihat saja kalau di luar negeri dia berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan nggak ada masalah,” kata Satryo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. Satryo juga mengklaim, berdasarkan data yang dimiliki kementeriannya, hampir semua penerima beasiswa LPDP kembali ke Indonesia.
Iklan
Jikalau ada penerima beasiswa yang masih menetap di sana, kata Satryo, itu karena mereka masih mencari pengalaman. Dia pun mengatakan semua penerima beasiswa pada akhirnya akan pulang.
Satryo juga menekankan bahwa penerima beasiswa yang diizinkan untuk menetap di sana adalah mereka yang tidak terikat dengan instansi. “Beberapa yang belum pulang karena masih terus mencari pengalaman di luar, itu nggak masalah. Selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia,” kata dia.
Menurut Satryo, kebebasan ini diberikan lantaran pemerintah belum mampu memberikan pekerjaan bagi lulusan LPDP. Sehingga, para penerima beasiswa dibolehkan untuk memperdalam ilmu atau mencari pekerjaan di luar negeri.