TEMPO.CO, Solo - Penghapusan sistem zonasi untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sekolah hingga kini masih menuai pro-kontra. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan keputusan mengenai dihapus atau tidaknya sistem zonasi tak bisa diambil secara sepihak.
Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad, 8 Desember 2024 seusai menghadiri Tabligh Akbar di RS PKU Muhammadiyah Solo. "Untuk zonasi sekarang masih dalam proses pengkajian dan sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan Bapak Presiden (Presiden Prabowo Subianto), keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet jadi tidak diputuskan sendiri oleh menteri pendidikan dasar menengah,” ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada arahan terbaru dari Presiden Prabowo terkait sistem zonasi. Namun menurut dia, dalam sidang kabinet untuk pembahasan topik itu akan melibatkan kementerian dan jajaran terkait lainnya. “Akan diambil bersama-sama dengan jajaran kementerian lain dalam sidang kabinet,” kata dia.
Disinggung apakah tahun ajaran baru 2024-2025 akan menggunakan sistem yang lama, Abdul Mu’ti menegaskan akan menunggu keputusan dalam sidang kabinet. “Kami belum, masih menunggu keputusan dari sidang kabinet nanti karena kami juga belum mendapatkan arahan dari Presiden kapan sidang kabinet untuk membahas mengenai zonasi,” kata dia.
Penghapusan sistem zonasi untuk PPDB sekolah sebelumnya diajukan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan Gibran tersebut juga disampaikan kepada Mendikdasmen dalam arahan di rapat koordinasi tentang evaluasi kebijakan pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah pada Senin, 11 November 2024.
Gibran sebelumnya juga pernah meminta kepala dinas pendidikan se-Indonesia mengkaji kembali sistem zonasi. Gibran menilai zonasi PPDB sebetulnya memiliki tujuan yang baik. Namun, ia menilai tidak seluruh wilayah cocok dengan sistem itu.