Tim Ridwan Kamil-Suswono Yakin Pilkada Jakarta Digelar Dua Putaran

1 month ago 27

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Riza Patria, meyakini Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam dua putaran. “Harapan kami agar Pilkada di Jakarta bisa dilakukan dua putaran,” ujar Riza kepada awak media, di Gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Riza menduga kontestasi pilkada Jakarta diwarnai oleh kecurangan. Bentuk kecurangan pilkada, kata Riza, berupa money politics dalam bentuk uang atau material, perusakan alat peraga kampanye, dan gangguan yang diterima dari pendukung pasangan calon lain saat jagoannya hendak menyampaikan gagasan saat debat. “Kami menyayangkan banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi,” kata dia.

Riza optimistis Mahkamah Konstitusi atau MK dapat mengabulkan permohonan kubunya buntut dugaan kecurangan itu. “Kami optimis,” tuturnya.

Selain menyebutkan dugaan kecurangan, mantan Wakil Gubernur Jakarta itu juga menyinggung soal distribusi formulir pemberitahuan atau C6. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan akan mengajukan permohonan gugatan kepada MK atas permasalahan tersebut karena disinyalir menjadi pemicu rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada. 

“Formulir C6 inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,”

Riza mengatakan, kelak gugatan itu akan membuktikan apakah ada unsur kesengajaan dalam mandeknya distribusi formulir pemberitahuan dari KPU itu. “Nanti pada waktunya masyarakat akan tahu,” tuturnya.

Di lain pihak, koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melayangkan gugatan soal pilkada Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Ramdan berujar aduan itu dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah atau cakada di kontestasi pilkada. 

“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan pilkada atau pengajuan pemungutan suara ulang atau (PSU). “Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata dia.

Ia mengatakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat Rabu mendatang, tim pemenangan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu akan melakukan registrasi perkara kepada MK. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online