Zainal Arifin Mochtar Minta Pemerintah Survei Keinginan Publik saat Susun UU

1 month ago 23

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, meminta pemerintah dan lembaga pembentuk Undang-Undang untuk melibatkan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan melalui pengadaan survei.

“Kenapa tidak menggunakan model survei yang sama untuk membayangkan what public wants? Untuk misalnya bikin Undang-undang,” kata Zainal di tengah sesi diskusi bersama ELSAM, di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.

Ia menyayangkan fenomena partisipasi publik selalu terbatas pada kontestasi Pemilu dan pilkada saat lembaga survei menguji tingkat keterpilihan setiap calon pemimpin. Menurut dia, dengan logika dan pola survei yang sama, pemerintah semestinya dapat mengkaji apa yang diinginkan oleh publik melalui metode yang melibatkan praktik big data itu.

“Publik mau apa sih sebenarnya untuk (UU) Cipta Kerja? Itu kan yang tidak pernah digunakan DPR,” ujarnya.

Zainal menilai bentuk partisipasi berupa Rapat Dengar Pendapat atau RDP, seminar, dan diskusi sebagai metode yang kaku. Padahal, kata dia, dengan kondisi yang lebih terbuka saat ini, mereka bisa memanfaatkan keterlibatan publik melalui perolehan data untuk merumuskan kebijakan.

Soal metode ini, Zainal mengaku telah menyampaikan kepada Badan Legislasi atau Baleg DPR untuk meminta mereka mempertimbangkan penggunaan survei dalam membentuk undang-undang. Sebab dari pengalaman sigi Pemilu yang telah ada, jumlah sampel survei yang tak mencapai seluruh populasi penduduk Indonesia dapat memproyeksikan kejadian di masa depan untuk memprediksi presiden yang terpilih. 

“Kalau harganya mahal ya sudah pakai uang negara untuk itu, Baleg pakai untuk itu,” tutur Zainal. 

Zainal berujar memang terdapat konsekuensi dari keterlibatan data publik, sehingga di saat yang bersamaan ia juga meminta agar tidak terjadi manufacturing consent dan content. Zainal menilai, metode survei itulah yang menjadi solusi konkret untuk menemukan makna dan membangkitkan demokrasi. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online