Jakarta -
Kabar baik untuk Ayah dan Bunda yang bekerja. Pasalnya, pemerintah memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Ia mengatakan kenaikan UMP itu bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan dunia.
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan tetap dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya dong, masa enggak naik,” ujar Yassierli, dikutip dari laman detikcom, Selasa (12/11/2024).
Fakta seputar UMP 2025
Berikut adalah beberapa fakta yang perlu Bunda ketahui terkait kenaikan UMP di tahun mendatang.
1. Besaran kenaikan UMP
Pada kesempatan itu, Yassierli mengatakan masih belum dapat dipastikan berapa kenaikan UMP 2025. Hal ini karena masih dalam tahap pembahasan.
“(Besaran kenaikan UMP) belum, itu masih kita dibahas. Kalau sudah spesifik nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya. (Termasuk formulasi perhitungan upah juga masih dibahas?) iya, sudah,” jelasnya.
2. Kenaikan UMP masih dalam proses pembahasan
Pembahasan masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah dua kali rapat,” ujar Yassierli.
“Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” tambahnya.
3. Kapan peraturan UMP 2025 keluar?
Yassierli mengatakan belum tahu kapan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kenaikan UMP. Walaupun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberi batas waktu aturan baru UMP akan selesai pada 7 November 2024.
“Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah),” ujar Yassierli.
“Ya kondisi kan sekarang enggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kn berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.
4. Angka inflasi Sumatera Selatan naik
Angka inflasi di Sumatera Selatan menunjukkan kenaikan. Hal ini dilatarbelakangi adanya kenaikan harga pada sejumlah kebutuhan pokok di empat daerah.
Berdasarkan catatan BPS, ada empat daerah di Sumsel yang angka inflasinya naik, yakni OKI 1,445, Muara Enim 1,13 persen, Palembang 1,01 persen, dan Lubuklinggau 0,89 persen.
“Kita patut waspada karena tren inflasi mulai terlihat seiring laporan dari BPS. Dilihat dari data secara month to month dan year on year, Sumsel sudah menunjukkan tren inflasi setelah empat bulan deflasi berturut-turut dari Juni-September 2024,” ujar PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
5. Pemerintah NTB berharap kenaikan UMP 8-12 persen
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap pemerintah dapat menaikkan UMP sebesar 8 hingga 12 persen. Mereka mendorong penetapan tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian poin gugatan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dengan dibatalkannya UU Cipta Kerja, maka tidak lagi berlaku PP 51 (PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan) dan sistem kenaikan upah tidak lagi memakai sistem pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana (penentuan UMP) akan memakai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN NTB, Lalu Wira Bakti.
Nah, itulah beberapa fakta seputar kenaikan UMP 2025 yang bisa Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/rap)