TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan membeberkan alasan perguruan tinggi diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Adapun penyusun RUU Minerba itu sudah disepakati seluruh fraksi untuk menjadi usulan inisiatif DPR, pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Bob, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, katanya, kepada perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," katanya seusai rapat pleno, pada Senin malam, 20 Januari 2025.
Di samping perguruan tinggi, pihak yang diusulkan bisa mengelola izin tambang dengan cara prioritas ialah organisasi kemasyarakatan, badan usaha, hingga koperasi.
Dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu memerlukan fasilitas sarana dan sumber daya manusia yang berkualitas. Bob berujar hal itu kerap terkendala pada problem anggaran.
"Maka untuk (penyelesaian problem) anggaran, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan," ucapnya.
Usulan perguruan tinggi bisa mendapat izin tambang ini tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara pada pasal 51 huruf A. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Perguruan tinggi yang dikategorikan bisa mendapat izin kelola tambang minimal memiliki akreditasi B. Sementara perguruan tinggi di bawah standar ketentuan itu tidak mendapat izin mengelola tambang.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," tulis draf perubahan RUU Minerba tersebut.
Anggota Baleg DPR dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta mempertanyakan usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Dia berujar bahwa dalam draf perubahan itu belum ada alasan yang menjelaskan mengapa kampus mendapat konsesi tambang.
Menurut dia, mengelola izin tambang bukan menjadi tugas dari perguruan tinggi. Sebab, katanya, hanya ada dua tugas wajib yang boleh dilakukan kampus.
"Sepanjang pengetahuan saya, perguruan tinggi itu tugasnya mengajar dan mendidik," ucap Nyoman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Karena itu, dia berujar bahwa perlu ada argumentasi yang jelas terhadap usulan ini. "Kalau perguruan tinggi masuk ke wilayah bisnis pengelolaan izin usaha tambang bahkan diberikan prioritas, nanti akan seperti apa?" ucapnya.
Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.