TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, mengatakan, lembaganya masih mengumpulkan video-video yang Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Video itu dikumpulkan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
"Apakah (video-video di media sosial) akan menjadi dugaan pelanggaran atau tidak. Ini baru proses awal belum sampai kajian awal," kata Amin dalam pesan WhatsApp, Selasa 12 November 2024.
Amin mengatakan, pengumpulan video itu baru merupakan proses awal. Bawaslu Jateng belum melakukan kajian awal bahkan penelusuran.
Sampai saat ini, Amin mengatakan, Bawaslu juga belum menerima laporan dari masyarakat perihal video Prabowo tersebut. "Kami baru menerima informasi dari WhatsApp saja," kata Amin.
Perihal tindakan Prabowo, Amin mengatakan, Bawaslu bukan dalam kapasitas menilai tindakan. Bawaslu Jateng hanya menjalankan perintah undang-undang.
Pada Sabtu, 9 November 2024 akun Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah sebuah video yang menunjukkan Prabowo, Luthfi, dan Taj Yasin berada dalam satu frame video, ketiganya kompak mengenakan baju berwarna biru. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.
"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Dia mengatakan, bahwa mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jawa Tengah. Prabowo mengatakan, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan wakilnya, Taj Yasin. "Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat," kata Prabowo.
Prabowo menilai, bila Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah maka akan terbentuk tim yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Presiden ke-8 ini mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin saat pencoblosan 27 November mendatang.
Menurut August, KPU tidak memiliki wewenang melakukan pendekatan hukum untuk menangani dugaan dan penanganan pelanggaran. “Apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” ujarnya.
Menanggapi video itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Presiden Prabowo menyatakan dukungan terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.
“Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Ihwal prosedur cuti presiden saat masa kampanye, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan masih mengacu kepada aturan KPU sebagaimana termaktub dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu memperbolehkan presiden dan kepala daerah menjadi peserta kampanye selama cuti serta tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya. “Di aturan KPU kan sudah disediakan,” kata dia.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam tulisan ini.