Jakarta -
Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini kerap membawa inovasi baru, salah satunya adalah sertifikat tanah elektronik. Pemerintah telah menerbitkan aturan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
“Aturannya sudah terbit. Diharapkan tidak ada lagi kasus yang terkait status atau kepemilikan tanah, misal sertifikat ganda atau yang lain, dengan adanya sertifikat elektronik,” ujar juru bicara Kementerian ATR, Teuku Taufiqulhadi, dikutip dari laman detikcom, Selasa (8/10/2024).
Syarat dan cara daftar atau mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik juga tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan dibedakan untuk tanah yang sudah dan belum terdaftar di BPN.
Apa itu sertifikat tanah elektronik?
Sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Ini bisa diakses juga melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak perlu memiliki akun pada aplikasi tersebut.
Keunggulan sertifikat tanah elektronik
Ada beberapa keunggulan yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertifikat tanah elektronik. Berikut beberapa di antaranya:
1. Menghindari kerusakan
Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk satu lembar.
2. Pengesahan sertipikat-el tersertifikasi oleh BsrE
Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BsrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
3. Tidak ada sertifikat ganda
Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertifikat ganda.
4. Keamanan dokumen
Sertipikat-el terjamin keamanannya karena hanya pemegang hak yang memiliki akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat juga status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen, Bunda.
Syarat ganti sertifikat tanah fisik kertas ke elektronik
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu Bunda penuhi jika ingin mengganti sertifikat tanah fisik kertas ke elektronik.
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa:
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:
- Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
- Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:
- Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport)
- Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang
- Tanah
- Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis
- Keputusan penetapan hak
- Dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis
5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el.
6. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertipikat-el dan aksesnya.
Cara membuat dan mengganti sertifikat fisik ke tanah elektronik
Berikut adalah langkah-langkah membuat dan mengganti sertifikat fisik ke elektronik yang perlu Bunda ketahui:
1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti
- Sertifikat asli/analog lama
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)
Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.
Nah, itulah beberapa cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik yang bisa Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)